Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?
BEKASI – KPU Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan semua tahapan dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Penyelenggaraan itu bakal mengacu aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyambut baik penetapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu bisa memastikan jadwal berlangsungnya waktu pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
”Kami senang dan siap melaksanakan arahan dari aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, kami diminta membuat regulasi dan persiapan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi pada November 2024,” kata Ali Rido kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Ali mengakui, meskipun beredar informasi berkaitan pelaksanaan Pilkada 2024 akan dimajukan pelaksanaanya September 2024. Namun untuk Pilkada Kabupaten Bekasi, memang masih menunggu arahan KPU Jawa Barat maupun KPU RI yang berkaitan dengan jadwal pelaksanaanya.
Meski demikian, KPU Kabupaten Bekasi tetap mengikuti arahan dan perkembangan informasi dari pusat dengan memperhatikan rancangan Undang-undang berkaitan tahapan pelaksaan Pilkada 2024 yang bisa saja merubah jadwal pelaksanaannya.
”Kalo Undang-undang itu sudah ditetapkan, bisa saja waktunya berubah. Karena turunan Undang-undang lebih tinggi dari PKPU. Kalo PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu memang menyebutkan tentang pelaksanaan Pilkada ditetapkan November 2024,” jelasnya.
”Akan tetapi, kalo nanti rancangan Undang-undang ditetapkan, kemudian muncul perubahan pelaksanaan Pilkada, bisa saja pelaksanaanya dimajukkan September 2024. Kita masih menunggu perkembangan dan arahan dari pusat,” ungkapnya.
Ali mengungkapkan, informasi terbaru yang diterima pihaknya, KPU diminta untuk segera menyelesaikan yang berkaitan penugasan petugas Ad-hoc hingga April 2024. Petugas ini dilantik enam bulan sebelum hari pencoblosan Pilkada 2024, dan mereka bisa bekerja hingga dua bulan setelahnya.
”Jadi delapan bulan. Kalau pun nanti dimajukan atau dimundurkan, mereka melihat bahwa Ad-hoc sudah dibentuk apa belum. Sampai saat ini kami masih menungguUundang-undang terbaru tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menyatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 harus segera disiapkan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu untuk mempersiapkan segala tahapan dan persiapan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak.
”PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah keluar. Artinya, persiapan Pilkada sudah harus berjalan dari mulai sekarang. Pelaksanaan Pilkada harus sudah siap, untuk kita sama-sama nanti beririsan bersama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” kata Ummi.
Selain itu, Ummi memastikan bahwa perencanaan dan anggaran Pilkada 2024 Jawa Barat di 27 Kabupaten dan Kota termasuk Kabupaten Bekasi, sudah berjalan baik. “Semua 27 wilayah sudah menandatangani RPHD. Artinya, kesiapan Pilkada 2024 dari sisi anggaran sudah siap,” tandasnya.