Komisi I DPRD Minta Pemkab Bekasi Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Tunggakan PBB
BEKASI, Komunica.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rencana penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini berpotensi tidak tepat sasaran jika dijalankan tanpa skema yang jelas. Sebab, kebijakan itu akan merugikan pemerintah daerah.
”Jangan serta-merta mengadopsi imbauan tersebut tanpa memperhatikan skemanya. Perlu dilihat dulu siapa yang sebenarnya menunggak PBB, dan siapa yang akan menerima manfaat dari penghapusan itu,” kata Jiovanno, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun Komisi I, nilai piutang PBB di Kabupaten Bekasi saat ini sangat besar, mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mayoritas penunggaknya justru berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.
Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan banyak wajib pajak yang tergolong mapan secara ekonomi justru tidak patuh membayar pajak, meskipun memiliki aset dalam jumlah besar, seperti rumah dan tanah. Bahkan, ada kasus tunggakan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Salah satu contoh, ada tunggakan sebesar Rp400 juta akibat tidak dibayar selama bertahun-tahun. Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah perkotaan seperti Cikarang, Tambun, hingga Cibitung,” ungkapnya.
Jiovanno menegaskan bahwa meskipun penghapusan tunggakan pajak dapat meringankan beban masyarakat, namun hal itu harus dilakukan secara selektif dan bijak.
Jika kebijakan ini berlaku untuk semua wajib pajak tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonominya, maka akan berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan infrastruktur.
“Dana dari tunggakan PBB bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ruang kelas baru bagi sekolah dasar atau SMP. Sayang kalau potensi itu dilepaskan begitu saja,” tambahnya.
Ia pun mengusulkan agar penghapusan tunggakan hanya diberikan kepada masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah yang benar-benar membutuhkan. Sementara kalangan mampu yang sengaja lalai, pemerintah daerah harus meningkatkan upaya penagihan secara tegas.
“Kalau tunggakan mau dihapus, jangan diberlakukan untuk semua. Harus selektif. Yang benar-benar tidak mampu bisa dibantu, tapi yang mampu dan sengaja lalai, ya harus ditagih,” tegas Jiovanno.
Selain menyoroti substansi kebijakan, Jiovanno juga mengkritik lemahnya inovasi dalam mekanisme penagihan PBB di Kabupaten Bekasi. Ia menilai alasan klasik seperti kekurangan personel tidak seharusnya menjadi penghambat.
Pemerintah daerah, katanya, perlu menciptakan sistem penagihan yang lebih efisien dan terukur. ”Fokusnya jangan hanya penghapusan, tapi pikirkan bagaimana sistem penagihannya bisa ditingkatkan. Khususnya tunggakan besar dari wajib pajak yang sebenarnya mampu,” pungkasnya

































































