Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bekasi Ditertibkan
BEKASI – Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi melalui petugas gabungan dari Satpol-PP di dampingi penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sepenjuru bumi Swatantra Wibawa Mukti.
Sedikitnya tercatat ada 33.709 APS mulai dari yang berukuran kecil hingga berukuran besar akan ditertibkan para petugas mulai tanggal 01 hingga 4 November 2024 mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan pihaknya menerjunkan 98 personil untuk menertibkan APS yang tersebar di Jalan Nasional, Jalan Provinisi, Jalan Kabupaten serta Jalan Desa di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi.
“Penertiban kita lakukan bersama dengan Bawaslu, KPU, DPMPTSP, Bapenda, Dishub, PLN dan personil lainnya,” kata Surya Wijaya saat memimpin penertiban di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi, Senin (01/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan hasil pendataan pihaknya sedikitnya terdapat 33.709 APS di Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan data yang dirangkum oleh Panwascam se Kabupaten Bekasi secara keseluruhan terdapat 33.709 APS,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan parpol peserta Pemilu 2024, yakni memasang APS di sejumlah tempat yang dilarang seperti fasilitas atau sarana pendidikan, bangunan negara hingga tempat ibadah.
Kendati demikian, kata Akbar, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memberikan sanksi teguran kepada empat parpol yang kedapatan memasang APS di lokasi yang dilarang.
“Sejauh ini ada 4 partai politik yang memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang. Itu sudah kami lakukan tindakan dan langsung diturunkan oleh parpolnya sendiri berdasarkan himbauan kami,” tandasnya. *
Baca Lainnya
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Ideologi Politik Gen Z, Pragmatis atau Idealis?

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Cerita Keberanian Jenderal Intelijen Minta Soeharto Mundur dari Kursi Presiden Indonesia

Pemerintah Resmi Ganti PPDB 2025 Jadi SPMB

Berita Terkait
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Ideologi Politik Gen Z, Pragmatis atau Idealis?
