Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bekasi Ditertibkan

waktu baca 2 menit
Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI – Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi melalui petugas gabungan dari Satpol-PP di dampingi penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sepenjuru bumi Swatantra Wibawa Mukti.

Sedikitnya tercatat ada 33.709 APS mulai dari yang berukuran kecil hingga berukuran besar akan ditertibkan para petugas mulai tanggal 01 hingga 4 November 2024 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan pihaknya menerjunkan 98 personil untuk menertibkan APS yang tersebar di Jalan Nasional, Jalan Provinisi, Jalan Kabupaten serta Jalan Desa di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi.

“Penertiban kita lakukan bersama dengan Bawaslu, KPU, DPMPTSP, Bapenda, Dishub, PLN dan personil lainnya,” kata Surya Wijaya saat memimpin penertiban di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi, Senin (01/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan hasil pendataan pihaknya sedikitnya terdapat 33.709 APS di Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan data yang dirangkum oleh Panwascam se Kabupaten Bekasi secara keseluruhan terdapat 33.709 APS,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan parpol peserta Pemilu 2024, yakni memasang APS di sejumlah tempat yang dilarang seperti fasilitas atau sarana pendidikan, bangunan negara hingga tempat ibadah.

Kendati demikian, kata Akbar, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memberikan sanksi teguran kepada empat parpol yang kedapatan memasang APS di lokasi yang dilarang.

“Sejauh ini ada 4 partai politik yang memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang. Itu sudah kami lakukan tindakan dan langsung diturunkan oleh parpolnya sendiri berdasarkan himbauan kami,” tandasnya. *

Berita Terkini