Oknum Purnawirawan Polisi Aniaya Anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, Begini Kronologisnya

waktu baca 4 menit

BEKASI – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat Zaenal Arifin (61) di duga mengalami penganiayaan oleh oknum purnawirawan polisi.

Usut punya usut dugaan kasus penganiayaan yang dialami oleh wakil rakyat Kabupaten Bekasi itu mandek setelah laporan tersebut berjalan selama delapan bulan lamanya.

Kendati demikian kasus tersebut padahal telah tercatat per tanggal (13/02/2023) usai korban melaporkan kepada Kepolisian Polsek Tambun dengan nomor LP.B/03/III/ 2023/SPKT/Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya atas Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 351 KUH Pidana.

Seperti diketahui, Kasus penganiayaan yang menimpa anggota komisi II DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat yakni Zaenal Arifin (61) berlangsung di kediamannya Perumahan Grand Wisata Blok AF.03 no. 27, RT 003 RW.007, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa itu bermula saat terlapor yakni M.Salahudin pulang kekediamannya yang bertetangga dengan korban yakni Zaenal Arifin. Pada Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, lalu korban mengantar tamunya yang bernama Usep hendak pulang hingga depan rumahnya.

Saat itu terlapor yang mengendarai kendaraan roda empatnya berhenti di depan rumah korban karena terdapat kendaraan roda dua yang menurut terlapor menghalanginya untuk menuju jalan rumahnya.

Kemudian korban bersama tamunya hendak bersalaman dengan terlapor, namun tak disangka salamnya itu dibalas dengan cacian yang berujung dengan pemukulan dari mantan petugas kepolisian tersebut.

“Usep pamit, Saya tentengin beras ke mobil dia (Usep-red). Tiba-tiba si Salahudin datang. Saya tanya ke Usep, ‘Sep kenal sama salahudin, dia jawab kenal bang’, kalau kenal salaman yok, Saya taruh beras di mobil dia, Saya salaman sama Usep bareng.” kata Zaenal ketika di wawancarai wartawan Rabu (01/11).

Meski begitu, si oknum purnawirawan polisi tersebut, kata Zaenal, tiba-tiba langsung turun dari mobil yang sedang di kendarai olehnya lalu langsung menegur dan berkata kasar kepada nya.

Zaenal mengaku oknum purnawirawan polisi tersebut pun mulai naik pitam lantaran lahan parkir mobil di dekat rumahnya ditempati oleh tamunya.

“Lah kok tiba-tiba dia (Salahudin-red) turun dari mobilnya ngomong ‘eh anjing bangsat lo’. Saya jawab loh apaan pak. Kata dia (Salahudin-red) lu parkir deket rumah gua.” katanya.

“Saya bilang, bapak sendiri sering parkir di rumah saya persis di pintu gerbang keluar masuk mobil. Apa saya harus marah. Eh dia (Salahudin) ngomong gua pukul lu, ya saya jawab silahkan aja lu pukul. Dipukul bener Saya gak melawan saya nangkis-nangkis doang,” sambungnya.

Alhasil, usai dilaporkan kepada pihak berwajib, pemukulan itu dilakukan terlapor sebanyak tiga kali. Yakni di pelipis mata kanan, bagian hidung dan bibir kanan korban. Akibatnya terdapat luka lebam pada beberapa bagian wajah Zaenal.

Beruntung keributan itu berhasil dilerai saat istri dari terlapor keluar dari rumah untuk memisahkan keduanya.

“Sampe saya jatoh, tiga kali pukul, Saya jatoh di depan mobil Usep terus istrinya keluar dipisahin, Saya sampe berdarah. Istrinya juga tau hidung saya sampai berdarah. Akhirnya supirnya bilang ‘Udahlah udah pada tua’ gitu ngomongnya,” imbuhnya.

Akibat peristiwa itu, Zaenal melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Kantor Polsek Tambun yang didukung dengan hasil visum. Dan pada malam kejadian itu, beberapa petugas kepolisian dari Polsek Tambun juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat ini delapan bulan sudah laporan itu berjalan. Namun belum ada penahanan dari pihak kepolisian terhadap terlapor. Kejadian itu juga telah dilaporkan oleh Zaenal kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi

“Saya udah lapor ke pak Twedi dua kali. Saya nanya sama yang nanganin kasus ini kok prosesnya gak jalan-jalan. Udah saya telepon pak kapolres Twedi. Kaget dia kok gak bilang dari kemarin-kemarin. Sampai ketua DPRD juga marah katanya bang ini jangan didiemin,” ujar Zaenal.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban, Arkan Cikwan mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan tersebut ke bagian Pengamanan Internal (paminal) di lingkungan polri. Saat ini sudah lima saksi diperiksa atas kasus penganiayaan tersebut.

“Kapolres sudah melakukan surat perintah dan ketindak lanjuti ke Kanit Paminal, penyidik sedang periksa. Ada di SP2HP ada lima saksi fakta dari korban. Kami kuasa hukum kita hanya yang pertama kita sedang menunggu dari Paminal dan kedua mendesak unit Reskrim Polsek segera gelar perkara atau melakukan tindakan lain,” beber Arkan.

Menurutnya, kasus ini telah lengkap, karena selain pemeriksaan lima saksi, pihak korban telah melampirkan hasil dan petugas kepolisian pun telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihaknya berharap status mantan anggota kepolisian tidak menghalangi proses penyelidikan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu.

“Saksi fakta udah diperiksa, visum sudah bukti permulaan udah dan tidak ada alasan ini tidak berjalan, pelakunya ada olah TKP ada, dan sudah ada visum sudah ada. Kita berharap ini berjalan dan tidak ada kendala dari eks aparat,” tandasnya. ***

Berita Terkini