Soal Pemanggilan Sidang Pelanggaran Kode Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Maaf, Saya Belum Bisa Hadir!
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyurati Dewan Pengawas (Dewas) sebagai respons atas pemanggilan dirinya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana isi surat panggilan dewan pengawas sebelumnya.
”Hari ini saya diminta hadir di ruang sidang etik, lantai 6 Gedung KPK sebagaimana isi surat dewan pengawas nomor 12/Dewas/Etik/Spgl/04/2024 tertanggal 26 April. Saya sampaikan permohonan maaf belum dapat menghadiri agenda sidang,” kata Ghufron, Jumat (3/5/2024).
Alasan tidak dapat menghadiri agenda sidang dimaksud adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi KPK serta Bangsa Indonesia secara umum berdasarkan sejumlah dasar hukum sekaligus meminta penundaan sampai ada putusan pengadilan.
Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Mahkamah Agung 14/1985 dalam Pasal 2 yang menyatakan Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lain dalam melaksanakan tugas.
Norma ini, kata dia, memberi landasan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan wewenang tertinggi dalam penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Agung dan jajarannya, dalam hal ini pengadilan.
”Oleh karena itu akan menjadi tidak berkepastian hukum jika suatu sengketa sedang dalam pemeriksaan dan diadili oleh pengadilan, diadili juga oleh lembaga negara lain,” katanya.
Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 93/PUU-XV/2017 Pasal 55 Undang-Undang (UU) MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 tentang perubahan atas UU 24/2003 tentang MK yang mengabulkan permohonan menjadi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya.
Mendasari putusan MK tersebut, bahwa ketentuan yang mendasari pemeriksaan sidang etik ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung sehingga secara hukum semestinya penerapan norma yang sedang diuji tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung.
Pada Pasal 7 ayat 2 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan norma itu, sebagai insan KPK dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban hukum mematuhi peraturan perundang-undangan.
”Jika dalam waktu sama dihadapkan pada kewajiban hukum yang sama, tentu mempertimbangkan prioritas kepatuhan tersebut berdasarkan hirarki perundangan dalam hal ini penegak kode etik didasarkan pada peraturan dewas sementara penegakan hukum peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.
Kewajiban lain mengacu aturan di atas yakni mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi tidak berkepastian apabila pemeriksaan pengadilan atas suatu hal yang sama berikut norma yang sedang dilakukan tidak ditunggu terlebih dahulu sebagai pemutus akhir.
Ghufron menggarisbawahi Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 pasal 23 yang menyatakan laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.
Dirinya juga menyatakan telah mengajukan uji keabsahan persidangan dimaksud sebelum agenda sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan dalam dua hal yakni sebagai tindakan pemerintahan faktual menerima dan memeriksa perkara yang telah daluwarsa.
”Dan sedang diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terdaftar pada nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 24 April 2024,” katanya.
Uji keabsahan kedua menyangkut landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini yang sedang diajukan Hal Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Serta Nomor 4/2021 menyangkut tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024.
Baca Lainnya
Kisah Kelantan, Negara Bagian Malaysia yang Pernah Dikuasai Majapahit

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Berbagi Berkah Ramadhan, Ulfa Group: Bentuk Komitmen dan Kepedulian Kami

Wakil Gubernur Jawa Barat, Kang Erwan: KNPI Kota Bekasi Harus Lebih Baik lagi Dibawah Kepemimpinan Adelia!

Berita Terkait
Kisah Kelantan, Negara Bagian Malaysia yang Pernah Dikuasai Majapahit
