Tokoh Agama Bekasi Tolak Parpol Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Tokoh lintas agama di Kabupaten Bekasi menyepakati penolakan terhadap penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Foto/Risky Pangestu

BEKASI- Tokoh lintas agama di Kabupaten Bekasi secara tegas menyepakati penolakan terhadap penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye dalam penandatanganan komitmen mewujudkan Pemilu damai 2024.

Deklarasi ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan jalan sehat moderasi beragama, memperingati Hari Amal Bhakti.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi Profesor Mahmud menjelaskan bahwa penolakan terhadap politik praktis yang menggunakan rumah ibadah sebagai ruang kampanye adalah salah satu poin penting dalam deklarasi tersebut.

“Menolak segala bentuk politik praktis yang menggunakan rumah ibadah dan tempat peribadatan sebagai ruang kampanye,” kata Mahmud dikutip dari satu poin Komitmen Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, Senin (18/12/2023).

Dalam konteks ini, tokoh agama di Bekasi mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis, lancar, jujur, dan damai. Mereka juga memainkan peran penting dalam sosialisasi pemilu damai kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya yang terkait dengan segmentasi keagamaan.

Komitmen Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang dibacakan dan ditandatangani oleh para tokoh lintas agama ini juga menekankan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan antar umat beragama selama dan sesudah Pemilu.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menekankan bahwa FKUB memiliki peran vital dalam mempererat kerukunan antar umat beragama, terutama di tahun politik yang sering kali rentan terhadap konflik kepentingan.

”Melalui partisipasi aktif tokoh-tokoh agama, diharapkan kerukunan antarumat beragama dapat tetap harmonis selama proses demokrasi menuju pemilihan umum.” tukasnya.

Berikut naskah Komitmen Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang dibacakan dan ditandatangani usai dilaksanakannya jalan sehat moderasi beragama di halaman kantor Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi :

1. Menjaga NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

2. Mendukung dan Memastikan Proses Demokrasi Pemilu Berjalan Lancar, Jujur dan Damai

3. Turut Mensosilisasikan Pemilu damai kepada seluruh komponen masyarakat dalam hal ini segmentasi keagamaan

4. Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa selama dan sesudah Pemilu

5. Menolak segala bentuk politik praktis yang menggunakan rumah ibadah dan tempat peribadatan sebagai ruang kampanye.

Berita Terkini