2 Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Ini Pelanggarannya

waktu baca 2 menit
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi. Foto/IST

BEKASI, Komunica.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini menindaklanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan mengatakan, dua perusahaan yang disegel tersebut yakni PT HDN dan PT HTI. “Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” kata Rizal Irawan kepada wartawan, dikutip Komunica, Selasa (20/5/2025).

Menurut dia, PT HDN diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3.

PT HDN disangkakan melanggar pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021. Peraturan itu mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi menyatakan rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf g.

Yang mana perusahaan wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan persetujuan lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”PT HDN melakukan kegiatan berupa pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam lingkup dokumen lingkungan kawasan Central Cikarang Industrial Park. Alhasil kegiatannya disinyalir ilegal,” ungkapnya.

PT HDN juga diketahui melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Kabupaten Karawang sehingga melebihi lingkup skala wilayah yang diberikan dalam persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3.

Sedangkan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 yang dimilikinya yaitu hanya untuk skala Kabupaten Bekasi. Rizal melanjutkan dugaan pelanggaran perusahaan kedua PT HTI adalah tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).

Serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR. ”Kedua dokumen ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum berkegiatan, sesuai peraturan pemerintah pasal 5 nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” ungkapnya.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Ardyanto Nugroho menambahkan PT HTI tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan seperti oli sisa proses produksi metal stamping.

Hal ini melanggar ketentuan setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai pasal 59 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

“Saya kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkini