2 Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Ini Pelanggarannya
BEKASI, Komunica.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini menindaklanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan mengatakan, dua perusahaan yang disegel tersebut yakni PT HDN dan PT HTI. “Terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3,” kata Rizal Irawan kepada wartawan, dikutip Komunica, Selasa (20/5/2025).
Menurut dia, PT HDN diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3.
PT HDN disangkakan melanggar pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021. Peraturan itu mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi menyatakan rencana usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf g.
Yang mana perusahaan wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan persetujuan lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”PT HDN melakukan kegiatan berupa pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam lingkup dokumen lingkungan kawasan Central Cikarang Industrial Park. Alhasil kegiatannya disinyalir ilegal,” ungkapnya.
PT HDN juga diketahui melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Kabupaten Karawang sehingga melebihi lingkup skala wilayah yang diberikan dalam persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3.
Sedangkan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 yang dimilikinya yaitu hanya untuk skala Kabupaten Bekasi. Rizal melanjutkan dugaan pelanggaran perusahaan kedua PT HTI adalah tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
Serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR. ”Kedua dokumen ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum berkegiatan, sesuai peraturan pemerintah pasal 5 nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” ungkapnya.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Ardyanto Nugroho menambahkan PT HTI tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan seperti oli sisa proses produksi metal stamping.
Hal ini melanggar ketentuan setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai pasal 59 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
“Saya kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Baca Lainnya
Kiai Murmo, Guru Agama yang Menginspirasi Perjuangan Pangeran Diponegoro

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Asal-usul Nama Bekasi, Warisan Kuno dari Sejarah Kebudayaan Kerajaan Tarumanagara

KNPI Kota Bekasi: Launching Satgas Pendidikan 2025

Berita Terkait
Asal-usul Nama Bekasi, Warisan Kuno dari Sejarah Kebudayaan Kerajaan Tarumanagara

Kiai Murmo, Guru Agama yang Menginspirasi Perjuangan Pangeran Diponegoro
