Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pajak Rp2 Triliun, 2 ASN DJP Jadi Tersangka
KOMUNICA.ID – Kejaksaan Agung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transaksi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL yang berkaitan dengan ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026) malam.
“Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara ini berkaitan dengan transaksi ekspor produk dissolving pulp PT TPL kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Penyidik menduga transaksi tersebut dilakukan menggunakan modus under invoicing, yakni mencantumkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Produk dissolving pulp tersebut disebut diekspor dengan nama high alpha pulp. Praktik itu diduga membuat nilai kewajiban pajak perusahaan menjadi lebih rendah sehingga berpengaruh terhadap penerimaan negara.
Dalam prosesnya, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR dalam pemeriksaan pajak.
Padahal, kedua ASN tersebut memiliki tugas melakukan pengawasan, termasuk meninjau dan menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor,” ujar Saiful.
Kejagung menduga pemeriksaan yang dilakukan keduanya tidak sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan.
Selain dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan, penyidik menduga BP dan SR menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindakan keduanya dalam pemeriksaan pajak perusahaan. Kejagung menyatakan dugaan perbuatan itu berdampak terhadap berkurangnya penerimaan negara.
Besaran kerugian negara masih dihitung oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
“Untuk kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun,” kata Saiful.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan oleh Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme transaksi, dugaan aliran uang, serta menghitung kerugian negara secara final. ***






