Gugatan Sengketa AC Berstatus NO, Kuasa Hukum Beberkan Empat Kali Penagihan
KOMUNICA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Ricky Putra Perdana Jaya terhadap PT Pesona Mitratama Indonesia (PMI) tidak dapat diterima.
Putusan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) tersebut dibacakan pada Kamis, 10 September 2026.
Kuasa Hukum PT Pesona Mitratama Indonesia selaku Tergugat I Eneas Brisno Ginting menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi pemesanan pendingin ruangan atau air conditioner (AC) berbagai merek oleh PT Ricky Putra Perdana Jaya kepada PT PMI.
Menurut Eneas, seluruh barang yang dipesan telah diambil dan diterima oleh pihak PT Ricky Putra Perdana Jaya.
“Namun, ketika PT PMI melakukan penagihan pada Juni 2025, pembayaran atas barang-barang tersebut disebut belum diselesaikan,” kata Eneas Brisno Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Ia mengatakan, pihaknya telah berulang kali meminta pelunasan pembayaran kepada perusahaan pemesan. Akan tetapi, hingga persoalan itu bergulir ke ranah hukum, kewajiban pembayaran tersebut disebut belum dituntaskan.
Eneas mengungkapkan, dalam persidangan, saksi yang dihadirkan PT PMI menerangkan bahwa penagihan telah dilakukan sebanyak empat kali.
Dalam setiap penagihan tersebut, pihak PT Ricky Putra Perdana Jaya disebut berulang kali menyampaikan janji akan membayar barang-barang AC yang telah diterima. Persoalan pembayaran itu kemudian berlanjut ke proses hukum.
Pada Maret 2026, PT PMI menerima relaas panggilan sidang dari PN Bekasi untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026.
Panggilan tersebut berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Ricky Putra Perdana Jaya terhadap PT PMI.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima melalui putusan yang dibacakan pada 10 September 2026.
Eneas mengaku kecewa atas langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat.
Ia menilai, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihaknya, PT PMI justru berada pada posisi menagih pembayaran atas barang yang telah diserahkan kepada pemesan.
“Kami sangat kecewa karena tak menyangka persoalan ini dibawa ke jalur hukum. Seharusnya, klien kami menempuh jalur hukum karena barang-barang AC tersebut telah diserahkan kepada PT Ricky Putra Perdana Jaya dan pembayarannya belum diselesaikan,” ujarnya.
Putusan gugatan tidak dapat diterima atau NO merupakan amar putusan yang berbeda dari penolakan gugatan setelah pemeriksaan pokok perkara.
Karena itu, alasan majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima perlu merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan lengkap.
Sementara itu, uraian mengenai transaksi, penagihan, dan pembayaran dalam perkara ini disampaikan berdasarkan keterangan kuasa hukum PT PMI.***






