Admin @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara, Wawan: Repost Kok Jadi Kejahatan?
KOMUNICA.ID – Seorang aktivis mahasiswa Bekasi sekaligus admin akun media sosial @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (7/4/2026), setelah hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penghasutan melalui konten digital.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Adek Nurhadi menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Kasus ini bermula dari unggahan Wawan pada Agustus 2025, saat gelombang demonstrasi terjadi. Dalam dakwaan, ia disebut mengubah narasi sebuah berita dari media daring dan menyebarkannya di media sosial dengan isi yang dinilai memicu provokasi massa.
Konten tersebut berkaitan dengan ajakan aksi yang melibatkan kelompok pelajar, organisasi mahasiswa, hingga elemen lain. Jaksa menilai unggahan tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya eskalasi aksi hingga berujung kericuhan dan kerusakan fasilitas umum.
Perbuatan itu dikategorikan sebagai penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana terbaru.
Usai sidang, Wawan menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk pencabutan keterangan oleh saksi kunci yang menurutnya penting untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Menurut saya putusan ini tidak adil. Repost dianggap sebagai kejahatan, itu dari mana?” kata Wawan kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menyoroti diabaikannya pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi dalam persidangan. Menurutnya, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim.
Saat ini, Wawan bersama tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.***






