Bareskrim Limpahkan Pelaku SMS Blast Phishing E-Tilang ke Kejaksaan

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Andrian Pramudainto. Foto/Humas Polri

KOMUNICA.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus penipuan siber bermodus SMS blast yang mencatut situs e-tilang dan institusi kejaksaan. Empat tersangka kini segera menjalani persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Andrian Pramudainto mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Andrian dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam aksi penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari Kejaksaan Agung RI pada Desember 2025 terkait maraknya tautan palsu yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang menyerupai situs resmi kejaksaan serta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast kepada masyarakat.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah ditemukan laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Salah seorang korban mengaku menerima pesan singkat berisi tautan e-tilang palsu yang tampilannya dibuat menyerupai laman resmi.

Karena percaya situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data kartu kredit miliknya. Tak lama setelah itu, kartu korban diduga digunakan secara ilegal hingga menyebabkan kerugian sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp8,8 juta.

Dalam pengembangan kasus, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lain yang diduga digunakan dalam jaringan penipuan tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat komputer, telepon seluler, puluhan alat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga dipakai untuk mendukung operasional penyebaran SMS blast dan penipuan siber.

Kasus ini menjadi pengingat masyarakat agar waspada terhadap pesan singkat mencurigakan mengatasnamakan institusi resmi. Polisi mengimbau masyarakat tidak sembarangan membuka tautan maupun memasukkan data pribadi pada situs yang belum dipastikan keasliannya.***