Dana Atlet Disabilitas Dikemplang, Kasus Korupsi Hibah NPCI Bekasi Masuk Tahap Penuntutan

Polrestro Bekasi menyerahkan berkas dna tersangka korupsi NPCI ke Kejari Bekasi. Foto/IST

BEKASI, Komunica.id – Polres Metro Bekasi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyerahan tahap II berlangsung di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/2/2026). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum agar proses berjalan transparan dan akuntabel,” kata Jerico.

Dua tersangka berinisial K (49) dan NY (52) diserahkan bersama 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan kedua tersangka pada November 2025. Dugaan penyalahgunaan dana hibah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,11 miliar.

Barang bukti meliputi dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembinaan atlet penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi. Dugaan penyalahgunaan anggaran hibah ini juga menyoroti tata kelola dan pengawasan penggunaan dana publik di daerah.

Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke kejaksaan, perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan. 

Berita Terkini

0