DAU dan Dana Desa Kini Bisa Jadi Mesin Uang Koperasi, Ini Aturannya
KOMUNICA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah ini diharapkan mempercepat pengembangan infrastruktur koperasi di seluruh daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, yang mengatur tata cara penyaluran dana transfer ke daerah.
“Penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kondisi keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15/2026, dikutip Komunica, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang mendorong percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di daerah.
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui bank, dengan plafon kredit maksimal Rp 3 miliar per unit, bunga sekitar 6 persen per tahun, dan tenor hingga 72 bulan. Masa tenggang pembayaran berkisar 6-12 bulan.
Uniknya, sumber pembayaran pinjaman tetap berasal dari dana transfer daerah. Untuk DAU dan DBH, pelunasan dilakukan melalui pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah, sedangkan Dana Desa dibayarkan sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Meski pembiayaan dilakukan melalui bank, aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa. Proses penyaluran dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berbasis kinerja.
Bank harus melengkapi dokumen, termasuk serah terima pekerjaan yang direviu aparat pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian Kementerian Keuangan memproses rekomendasi hingga dana disalurkan melalui mekanisme elektronik, baik melalui pemotongan DAU/DBH atau transfer Dana Desa ke rekening penampung.
Dengan skema ini, pemerintah berharap koperasi Merah Putih di daerah dapat tumbuh lebih cepat, sekaligus mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah dan desa dalam pembangunan ekonomi lokal. ***






