Delpedro Dkk Divonis Bebas, Yusril Minta Jaksa Tak Cari Alasan Ajukan Kasasi
Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Delpedro dan rekan-rekannya harus dihormati. Ia meminta jaksa tidak memaksakan kasasi jika tidak memiliki dasar hukum kuat.
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Menurut Yusril, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan yang independen.
“Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” kata Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa jaksa tidak seharusnya mencari alasan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” tegasnya.
Empat Terdakwa Dinyatakan Tidak Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/26) menyatakan empat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Empat terdakwa yang divonis bebas adalah:
- Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation
- Muzaffar Salim, staf Lokataru
- Syahdan Husein, admin Gejayan Memanggil
- Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat
Dalam putusannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan berlangsung.
Karena itu, para terdakwa dinyatakan bebas dan berhak mendapatkan pemulihan hak-hak mereka.
Hak Terdakwa Harus Dipulihkan
Selain menyatakan para terdakwa tidak bersalah, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat.
Setelah putusan dibacakan, Delpedro menyampaikan harapannya kepada pemerintah agar nama baik mereka dipulihkan setelah melalui proses hukum yang panjang.
“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra dan negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi.”
Delpedro menyebut selama proses hukum berlangsung, dirinya dan rekan-rekannya mengalami berbagai kerugian, baik secara materi maupun kesempatan kerja.
Kasus Berawal dari Demo Agustus 2025
Kasus ini bermula dari demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Para terdakwa sebelumnya didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan di media sosial yang dinilai memicu aksi massa.
Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara hukum.
Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan selesai dan para terdakwa resmi dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.






