Guncang Lembaga, Ombudsman RI Minta Maaf dan Janji Perkuat Integritas

(Dok. Foto: Ombudsman RI)

KOMUNICA.ID – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf kepada publik menyusul kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Pernyataan ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 019/HM.01/IV/2026 tertanggal Kamis, 16 April 2026.

Dalam keterangannya, Ombudsman menegaskan bahwa perkara hukum tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026. Meski demikian, lembaga tersebut mengakui dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik.

“Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.”

Hormati Proses Hukum

Ombudsman RI menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.”

Di tengah tingginya perhatian publik, Ombudsman juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil.

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Pimpinan Ombudsman RI memastikan bahwa tugas pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun lembaga tengah menghadapi situasi yang menjadi sorotan publik.

“Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.”

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Ombudsman RI untuk menjaga integritas lembaga serta kepercayaan masyarakat di tengah dinamika yang terjadi.