Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Zakat Fitrah

BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 hijriah yang bila dikonversi menjadi yakni sebesar Rp45.500. Angka itu dinilai stabil meski harga besar tengah meningkat.

Penetapan besaran zakat ini dilakukan setelah melewati musyawarah bersama antara Baznas, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penetapan ini pun turut didasarkan atas Keputusan Baznas Republik Indonesia tentang besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

“Berdasarkan hasil musyawarah bersama serta merujuk pada ketetapan dari surat Baznas RI yakni bisa dikonversi ke dalam rupiah menjadi Rp45.000 per orang. Tentu zakat fitrah dengan beras sendiri sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Syamsul Bahri.

Bila ditinjau dengan kondisi saat ini, besaran zakat fitrah cenderung lebih rendah dari harga pasaran beras yang tengah melambung. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan tahun ini pun tidak ada kenaikan dari tahun lalu.

Diakui Syamsul, penetapan zakat fitrah kali ini memang cenderung lebih rendah dari harga pasaran. Hal itu disebabkan karena penghitungan zakat sendiri telah dilakukan sebelum harga beras merangkak naik.

“Jadi hitungannya per liternya masih di bawah Rp13.000  karena memang keputusan Baznas RI itu dikeluarkan sebelum ada gejolak harga beras, sehingga jika dikonversi ke rupiah sekarang itu tidak terlalu tinggi,” ucapnya.

Berita Terkini