Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Ini Cara Daftar, Besaran dan Syaratnya!
JAKARTA, Komunica.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini untuk membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan,” kata Abu, Jumat (6/3/2025).
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?


Abu Rokhmad menambahkan bahwa bantuan ini juga mendukung konsep eco-theology yang dicanangkan Menteri Agama sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Program ini mencakup bantuan operasional bagi rintisan masjid ramah lingkungan.
“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” ucapnya.
Kategori Bantuan
Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal, yaitu:
- Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
- Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
- Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
- Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun serta meramahkan masjidnya,” jelas Abu.
Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah” yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini menekankan keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan kepada kaum dhuafa.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkap Abu.
Syarat Pengajuan Bantuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, masjid atau musala harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
- Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
- Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
- Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
- Fotokopi SK Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Foto kondisi bangunan
- Fotokopi surat keterangan status tanah
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Arsad mengungkapkan bahwa proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap:
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tutup Arsad.



Baca Lainnya
Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung

Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Berita Terkait
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?
