Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Ini Cara Daftar, Besaran dan Syaratnya!

waktu baca 3 menit
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad. FOTO/KEMENAG

JAKARTA, Komunica.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini untuk membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan,” kata Abu, Jumat (6/3/2025).

Abu Rokhmad menambahkan bahwa bantuan ini juga mendukung konsep eco-theology yang dicanangkan Menteri Agama sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Program ini mencakup bantuan operasional bagi rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” ucapnya.

Kategori Bantuan

Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal, yaitu:

  • Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
  • Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
  • Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
  • Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah

“Bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun serta meramahkan masjidnya,” jelas Abu.

Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah” yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini menekankan keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan kepada kaum dhuafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkap Abu.

Syarat Pengajuan Bantuan

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan ini, masjid atau musala harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
  3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
  • Fotokopi SK Pengurus
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Foto kondisi bangunan
  • Fotokopi surat keterangan status tanah
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad mengungkapkan bahwa proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap:

  • 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tutup Arsad.

Okta Rizki Alvino
Reporter

Berita Terkini