MK Nilai UU Pensiun Pejabat Tak Relevan, Perintahkan Pembaruan

Gedung MK. Foto/Ist

KOMUNICA.ID – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan pensiun pejabat negara. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun ulang regulasi tersebut paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat tinggi negara yang dinilai sudah tidak relevan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat. Artinya, aturan itu masih berlaku sementara, namun harus diganti dengan undang-undang baru dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

“Apabila tidak dilakukan perubahan dalam tenggat tersebut, undang-undang lama akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen,” kata Suhartoyo, dikutip dari Youtube MK, Kamis (19/3/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya pembaruan substansi aturan agar sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Ia menyebut, pengaturan baru harus membedakan kategori pejabat negara berdasarkan cara pengisiannya, seperti melalui pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan langsung.

Selain itu, MK juga meminta agar aturan baru mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, sehingga pejabat yang menjalankan fungsi strategis tetap terlindungi dari intervensi yang dapat memengaruhi integritasnya.

Aspek lain yang disoroti adalah besaran dan mekanisme pemberian hak pensiun. MK menilai hal tersebut perlu disusun secara proporsional, adil, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam putusan tersebut, MK juga membuka opsi perubahan skema, dari yang semula berbasis pensiun berkala menjadi bentuk lain seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Menurut Saldi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan struktur lembaga negara pascaamandemen konstitusi. Regulasi tersebut disusun berdasarkan sistem ketatanegaraan lama yang kini telah berubah signifikan.

MK juga menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam proses penyusunan aturan baru, terutama kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Putusan ini berpotensi berdampak pada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk pimpinan dan anggota lembaga seperti DPR, BPK, hingga Mahkamah Agung, yang selama ini diatur dalam undang-undang tersebut.