Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD
BEKASI- Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024 yakni Ahmad Jayadih. Jayadih menggantikan almarhum Soepandi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin Nomor: 171/Kep.59-Pemotda/2024
PAW adalah mekanisme ketika ada salah seorang anggota DPRD yang berhalangan selama masih menjabat salah satunya karena meninggal dunia.
PAW diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan selamat dalam menjalankan tugas kepada Jayadih.
“Selamat saya ucapkan kepada Ahmad Jayadih yang hari ini telah dilantik dan agar dapat mengemban amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Saudara untuk dapat mendengarkan dan memediasi aspirasi rakyat untuk pembangunan Kota Bekasi,” ujar Gani Muhamad.
Kepada Keluarga almarhum Soepandi, Gani Muhamad juga menghaturkan terima kasih atas dedikasi almarhum Soepandi selama menjalankan tugasnya.
Pemkot Bekasi Bakal Tata Alun-alun Agar Lebih Indah
Rapat Paripurna tersebut dirangkai dengan pembentukan Pansus 47, 48, dan 49 dengan harapan dapat memaksimalkan pembangunan di Kota Bekasi. (ADV)