Delapan Minggu Jadi Penentu, Mampukah DPR Sahkan RUU Perampasan Aset?

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto/IST

KOMUNICA.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap yang semakin menentukan. Komisi III DPR RI menargetkan aturan tersebut dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya kini mempercepat proses penyusunan RUU tersebut. Waktu yang tersedia dinilai cukup terbatas karena harus memperhitungkan masa sidang dan reses DPR.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman mengatakan, setelah dikurangi masa reses, DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Waktu tersebut akan digunakan untuk melewati sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari menyerap aspirasi masyarakat hingga membawa rancangan aturan ke rapat paripurna.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026,” ujarnya.

Dengan tenggat tersebut, Komisi III harus membagi waktu secara ketat agar seluruh tahapan legislasi dapat diselesaikan sesuai target.

Sudah Gelar 35 Kali RDPU

Komisi III menyatakan proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara intensif. Hingga kini, komisi tersebut telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Selain itu, Komisi III telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman mengatakan, masyarakat yang masih ingin menyampaikan masukan tetap diberikan ruang. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi dapat disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ucapnya.

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi yang telah dilakukan membuat berbagai pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset semakin terpetakan.

DPR Klaim Mayoritas Masyarakat Mendukung

Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut menurut dia harus dibarengi dengan penyusunan aturan yang hati-hati.

Ia menilai regulasi tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberantasan korupsi.

“Sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Masyarakat mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. 

Selain mengejar tenggat waktu, Komisi III harus memastikan substansi aturan tetap matang dan mampu menjawab tuntutan publik mengenai pemberantasan korupsi sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.***