Ada Diskon PBB Hingga 29 Persen di Kota Bekasi, Berlaku Sampai April 2026

Pemkot Bekasi meluncurkan program keringanan pajak bagi masyarakat dalam rangka HUT ke-29. Foto/Ilustrasi

BEKASI, Komunica.id – Pemkot Bekasi meluncurkan program keringanan pajak bagi masyarakat dalam rangka HUT ke-29. Warga bisa memperoleh diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 29 persen dan penghapusan denda pajak.

Program insentif pajak tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.99-Bapenda/II/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Februari hingga 30 April 2026.

Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 berdasarkan kategori buku yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk kategori Buku I dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000, masyarakat mendapatkan potongan sebesar 29 persen. Sementara untuk Buku II dengan nilai ketetapan di atas Rp100.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 10 persen.

Untuk Buku III dengan nilai ketetapan Rp500.000 hingga Rp2 juta memperoleh potongan 5 persen. Selanjutnya Buku IV dengan ketetapan Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon 3 persen, sedangkan Buku V dengan nilai di atas Rp5 juta diberikan potongan sebesar 2 persen.

Selain potongan pokok pajak tahun berjalan, pemerintah memberikan keringanan bagi wajib yang memiliki tunggakan lama. Tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2020 ke bawah mendapatkan pengurangan pokok ketetapan hingga 87 persen dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, seluruh sanksi administratif berupa denda untuk semua tahun pajak juga dihapuskan 100 persen selama program ini berlangsung. Warga diimbau segera mengecek SPPT PBB-P2 masing-masing dan memanfaatkan program ini. (ADV)