Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Langsung Jadi Tersangka Korupsi
KOMUNICA.ID – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, hanya beberapa hari setelah dirinya mengucapkan sumpah jabatan sebagai pimpinan lembaga tersebut.
Hery sebelumnya disumpah di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Dalam acara itu, ia mengenakan jas hitam dan peci saat mengucapkan janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Prosesi pelantikan tersebut juga diikuti delapan anggota Ombudsman RI lainnya. Dalam penggalan sumpah yang dibacakan, tertuang pernyataan:
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun,”
Perkembangan situasi berubah cepat. Enam hari setelah pelantikan, pada Kamis (16/4/2026), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hery sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai kuat.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Pasca penetapan, Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berawal dari Keberatan Pembayaran PNBP
Kejagung memaparkan bahwa perkara ini bermula dari keluhan pemilik PT TSHI berinisial LD terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.
Pemilik perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kasus itu, Hery yang kala itu menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026 dinilai turut membantu dengan melakukan pemeriksaan seolah-olah berdasarkan laporan masyarakat.
“Kemudian Saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” kata Anang.
Diduga Koreksi Perhitungan dan Gelar Pertemuan
Dalam penjelasan Kejagung, Hery disebut turut mengoreksi hasil perhitungan Kementerian Kehutanan yang semula menetapkan adanya kewajiban pembayaran denda.
Proses tersebut menghasilkan rekomendasi agar PT TSHI menghitung sendiri beban pembayaran mereka.
“Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” ucap Anang.
Untuk melancarkan rencana tersebut, Hery bersama pihak PT TSHI dikatakan mengadakan sejumlah pertemuan pada April 2025.
Diduga Terima Imbalan Rp1,5 Miliar
Dalam pertemuan itu, Direktur PT TSHI berinisial LKM disebut meminta Hery mencari kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH.
“Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar,” tambah Anang.
Setelah itu, Hery diduga memanipulasi serta menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman sesuai kesepakatan yang menguntungkan pihak perusahaan.
“Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” kata Anang.
Jerat Pasal
Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia meraih pendidikan doktoral pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.
Kariernya pernah mencakup berbagai posisi, termasuk Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI (2014–2019), Direktur Eksekutif Komunal (2004–2009 dan 2009–2014), serta Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021).
Sebelum dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto, Hery merupakan anggota Ombudsman periode 2021–2026. Pada Januari 2026, ia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR.
Pelantikan dirinya sebagai Ketua Ombudsman disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).






