Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

waktu baca 2 menit
Petugas melakukan pengecekan uji KIR kendaraan. Foto/Ilustrasi

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan aplikasi e-KIR untuk mempermudah pemilik kendaraan melakukan uji kendaraan berkala. Aplikasi ini sudah bisa diunduh warga Bekasi dan sekitarnya melalui smartphone masa kini.

”Aplikasi sengaja dibuat untuk mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Komunica.id, Selasa (6/2/2024).

Menurut dia, program ini diinisiasi dan dikelola Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang mana untuk mempermudah akses pelayanan Uji KIR bagi warga Bekasi dalam melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan pemerintah setempat.

”Aplikasi e-KIR ini bisa mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya. Jadi semua program dan pelayanan untuk KIR bisa ditemukan dalam aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Dalam aplikasi tersebut, kata Zeno, pengguna dapat dengan mudah mendaftarkan kendaraannya, hanya cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan yang akan dilakukan pengujian, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran.

Kemudian bisa langsung ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya depan RS. Anna Medika Bekasi.

Peluncuran aplikasi Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam amant undang-undang itu, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman.

Kemudian sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban. Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Zeno berharap program pelayanan uji KIR bisa menjadi program prioritas dalam pelayanan uji KIR, dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR:

A. Kendaraan angkutan orang;

1. Mobil angkutan umum penumpang manusia

2. Bus

B. Kendaraan angkutan barang;

1. Truk angkutan barang

2. Mobil pick up.

”Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan untuk rutin melakukan uji KIR tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kelebihan aplikasi ini dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap. “Aplikasi mampun mempermudah pendaftaran, sehingga kendaraan melakukan uji KIR dapat meningkat,” tandasnya.

Berita Terkini