Belajar Tata Ruang, DPRD Ternate Kunjungi Pemkot Bekasi Bahas RTRW Terbaru
BEKASI, Komunica.id— Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja DPRD Kota Ternate pada Selasa, 3 Februari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan studi terkait pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024–2044.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Dari pihak Ternate, hadir Ketua DPRD Kota Ternate Junaidi bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate dan jajaran.
Penataan Ruang Jadi Isu Krusial di Kota Bekasi
Asisten Daerah II Kota Bekasi, Inayatullah, menjelaskan bahwa karakter Kota Bekasi yang memiliki keterbatasan ruang dan tingkat kepadatan tinggi membuat kebijakan tata ruang menjadi sangat penting.
“Kota Bekasi merupakan wilayah dengan keterbatasan ruang dan tekanan urbanisasi yang tinggi. Oleh karena itu, Perda RTRW menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan konsisten,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Junaidi, menyampaikan alasan memilih Bekasi sebagai lokasi studi.
“Bekasi menjadi salah satu daerah yang baru mengesahkan Perda RTRW sebelum tahun 2024, sehingga dinilai relevan untuk dijadikan referensi dalam proses penyusunan RTRW di Kota Ternate,” ujar Ketua DPRD Kota Ternate.
Proses Penyusunan RTRW Sejak 2022 hingga 2026
Dalam pemaparan, dijelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Bekasi melalui proses panjang sejak 2022 hingga 2026, dengan koordinasi intensif bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
“Meskipun karakter wilayah berbeda, namun permasalahan yang dihadapi hampir serupa, seperti pengelolaan sampah, keterbatasan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau, serta perlindungan kawasan pertanian,” jelas Ketua DPRD Kota Ternate.
Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi, Galuh, menambahkan bahwa Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2013.
“Proses review RTRW sudah dilakukan sejak 2020 dan ditetapkan menjadi perda pada Februari 2024. Setelah penetapan, masih dilakukan penyesuaian lanjutan melalui surat edaran dan berita acara berdasarkan kajian teknis,” jelas Galuh.
Tantangan RTH, Sampah, hingga PLTS di Bantar Gebang
Terkait ruang terbuka hijau (RTH), DPRD Kota Ternate menyoroti target ideal RTH publik sebesar 20 persen. Namun, capaian Kota Bekasi saat ini masih sekitar 5 persen.
“Capaian RTH Kota Bekasi saat ini masih di kisaran 5 persen. Penghitungannya menggunakan metode Indeks Hijau Biru Indonesia sesuai Permen Nomor 14. Keterbatasan lahan menjadi tantangan utama,” ujarnya.
Untuk mengatasinya, Pemkot Bekasi menerapkan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan pengaturan intensitas bangunan.
Dalam aspek pengelolaan sampah, Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.300 hingga 1.800 ton sampah per hari. Isu sampah, banjir, dan kemacetan menjadi fokus strategis dalam RTRW.
“Salah satu langkah strategis yang direncanakan dalam RTRW adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, dengan luas sekitar 5 hektare,” jelasnya.
Pendanaan PLTS direncanakan berasal dari Danantara senilai kurang lebih Rp100 miliar dan saat ini telah memasuki tahap pelaksanaan.
Penyesuaian Lahan Pertanian dan Kawasan Pertambangan
Terkait lahan pertanian, terdapat dinamika perubahan luas lahan dalam Perda RTRW.
“Dalam pembahasan, luas lahan pertanian sempat direncanakan 324 hektare, kemudian disesuaikan menjadi 39 hektare. Setelah evaluasi lanjutan, sebagian ketentuan kembali ditinjau agar tetap selaras dengan kondisi faktual dan kebijakan pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk sektor mineral dan pertambangan, terdapat indikasi kawasan pertambangan di wilayah Kelurahan Jatisampurna. Namun hingga kini belum dilakukan eksploitasi.
“Kawasan tersebut sudah diatur dalam pola ruang RTRW dengan pengendalian ketat karena berdekatan dengan kawasan permukiman,” tambahnya.
Sebagai penutup, Inayatullah menegaskan komitmen Pemkot Bekasi dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan dinamika pembangunan.
“RTRW ini merupakan hasil dari proses panjang sejak 2017 dan akan terus disesuaikan agar mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang, pengelolaan sampah, banjir, serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Inayatullah.(ADV)







































































