Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo
SOLO – Kasus gugatan tuntutan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu 7 Februari 2023. Rencananya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda penunjukan mediator untuk melakukan mediasi.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncorobersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution. Menurutnya, jika perwakilan dari kedua pihak hadir akan dilakukan penunjukan mediator untuk mediasi.
”Dalam sdang itu kemungkunan yang pihak hadir dari kuasa hukumnya atau principalnya, yang mana untuk penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi,” kata Bambang Aryanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2924).
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 yang juga Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta rupiah.
Gugatan yang dilayangkan Almas kepada Wali Kota Solo itu masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi. Gibran digugat Almas karena dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada dirinya yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Sementara itu, Gibran saat dimintai tanggapan terkait sidang perdana tersebut hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti.
”Ya nanti ditindaklanjuti,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (6/12).Disinggung soal Wanprestasi, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan menanggapi dan hanya irit bicara.”Nanti ada yang menindaklanjuti,” tutupnya.