Catat! Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Kelola Tambang
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait izin tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Dalam Perpres terbaru ini, terdapat beberapa tambahan pasal yang tidak ada dalam Perpres sebelumnya. Pasal 5 kini disisipi tiga pasal baru yakni 5a, 5b, dan 5c.
Menurut Pasal 5a ayat 2, organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria yang ada di Pasal 4 ayat 6 dari Perpres 70 Tahun 2023. Organisasi tersebut juga harus memiliki organ yang bersedia menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan memberdayakan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?


“Organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” demikian dikutip Komunica.id.
Berikut persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 dari Perpres 70 Tahun 2023 untuk ormas yang ingin mengelola tambang:
- Berbadan hukum.
- Terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
- Mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, dalam Pasal 5a ayat 1 disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Pasal 5c ayat 1 menjelaskan bahwa WIUPK yang didapat oleh ormas keagamaan tidak bisa dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang mengurus pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kewajiban berikutnya bagi ormas yang ingin mengelola tambang adalah harus memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK secara mayoritas dan menjadi pengendali, seperti tercantum dalam Pasal 5c ayat 2.
“Kepemilikan saham organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali,” demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Lainnya
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Ini Cara Daftar, Besaran dan Syaratnya!

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Kabupaten Bekasi Bangun USB SDN 05 Sukajaya Cibitung

Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Berita Terkait
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Benarkah Berpahala?

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala, Ini Cara Daftar, Besaran dan Syaratnya!
