Catat! Ormas Keagamaan Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Kelola Tambang

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Tambang Batu Bara. Foto/Istimewa

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait izin tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Dalam Perpres terbaru ini, terdapat beberapa tambahan pasal yang tidak ada dalam Perpres sebelumnya. Pasal 5 kini disisipi tiga pasal baru yakni 5a, 5b, dan 5c.

Menurut Pasal 5a ayat 2, organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria yang ada di Pasal 4 ayat 6 dari Perpres 70 Tahun 2023. Organisasi tersebut juga harus memiliki organ yang bersedia menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan memberdayakan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

“Organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” demikian dikutip Komunica.id.

Berikut persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 dari Perpres 70 Tahun 2023 untuk ormas yang ingin mengelola tambang:

  • Berbadan hukum.
  • Terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
  • Mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 5a ayat 1 disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Pasal 5c ayat 1 menjelaskan bahwa WIUPK yang didapat oleh ormas keagamaan tidak bisa dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang mengurus pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kewajiban berikutnya bagi ormas yang ingin mengelola tambang adalah harus memiliki badan usaha yang menjadi penerima WIUPK secara mayoritas dan menjadi pengendali, seperti tercantum dalam Pasal 5c ayat 2.

“Kepemilikan saham organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali,” demikian bunyi pasal tersebut.

Berita Terkini