Cek! Daftar Lengkap Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memajukan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November menjadi September 2024. Namun, keputusan tersebut dirasa akan berdampak pada beban kerja lebih besar bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Di sisi lain, pemerintah berpandangan bahwa majunya pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 itu dilakukan dengan semangat penyerentakan terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi dalam Pemilu 2024 di Indonesia.

Kekinian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU: PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan laman resmi jdih.kpu.go.id menyebutkan keputusan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 26 Januari 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu mengatur dan menyebutkan jadwal Pilkada 2024 secara serentak.

Dalam aturan itu juga dituliskan berupa tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Peraturan ini sebagaimana Pasal 9 PKPU Nomor 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Adapun tahapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua tahapan, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

1. Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan program dan anggaran (Jumat, 26 Januari 2024)
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Senin, 18 November 2024)
  • Perencanaan penyelenggaraan meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (Senin, 18 November 2024)
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024

2. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Berita Terkini