Cek! Daftar Lengkap Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memajukan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November menjadi September 2024. Namun, keputusan tersebut dirasa akan berdampak pada beban kerja lebih besar bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024.
Di sisi lain, pemerintah berpandangan bahwa majunya pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 itu dilakukan dengan semangat penyerentakan terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi dalam Pemilu 2024 di Indonesia.
Kekinian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU: PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan laman resmi jdih.kpu.go.id menyebutkan keputusan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 26 Januari 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu mengatur dan menyebutkan jadwal Pilkada 2024 secara serentak.
Dalam aturan itu juga dituliskan berupa tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Peraturan ini sebagaimana Pasal 9 PKPU Nomor 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Adapun tahapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua tahapan, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.
1. Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan program dan anggaran (Jumat, 26 Januari 2024)
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (Senin, 18 November 2024)
- Perencanaan penyelenggaraan meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (Senin, 18 November 2024)
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
2. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Lainnya
Pj Wali Kota Bekasi Resmikan TMMD ke-122 untuk Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Asal-usul Nama Bekasi, Warisan Kuno dari Sejarah Kebudayaan Kerajaan Tarumanagara

2 Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Bekasi Disegel KLH, Ini Pelanggarannya

KNPI Kota Bekasi: Launching Satgas Pendidikan 2025

Berita Terkait
Pj Wali Kota Bekasi Resmikan TMMD ke-122 untuk Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan
