KPU: Laporan Awal Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu Belum Lengkap
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.
Sebagaimana Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
”Peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” kata anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (11/1/2024).
LADK partai politik peserta Pemilu 2024 setidaknya berisikan laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan.
Selanjutnya, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“LADK partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat,” ucapnya.
Berikut rincian waktu penyampaian LADK partai politik 2024 tingkat pusat yang disampaikan KPU :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), waktu penyampaian 7 Januari 2024 pukul 15.50 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai;
2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 01.45 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai;
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 16.22 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai;
4. Partai Golongan Karya (Golkar), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 16.40 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
5. Partai NasDem, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 22.10 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
6. Partai Buruh, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 12.48 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 01.46 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), waktu penyampaian: 6 Januari 2024 pukul 21.55 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 14.57 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 20.02 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 19.27 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
12. Partai Amanat Nasional (PAN), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 12.08 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
13. Partai Bulan Bintang (PBB), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 13.20 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
14. Partai Demokrat, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 20.00 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 05.44 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
16. Partai Perindo, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 15.49 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 21.26 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;
18. Partai Ummat, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 18.59 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.
Baca Lainnya
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Legenda Buaya Putih Kali Bekasi, Jejak Kisah Cinta dan Pengorbanan yang Mengiris Hati

Berbagi Berkah Ramadhan, Ulfa Group: Bentuk Komitmen dan Kepedulian Kami

Berita Terkait
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029
