KPU: Laporan Awal Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu Belum Lengkap 

waktu baca 3 menit
Ilustrasi Partai Politik di KPU RI. Foto/Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.

Sebagaimana Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.

”Peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” kata anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (11/1/2024).

LADK partai politik peserta Pemilu 2024 setidaknya berisikan laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan.

Selanjutnya, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“LADK partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat,” ucapnya.

Berikut rincian waktu penyampaian LADK partai politik 2024 tingkat pusat yang disampaikan KPU :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), waktu penyampaian 7 Januari 2024 pukul 15.50 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai;

2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 01.45 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai;

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 16.22 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai;

4. Partai Golongan Karya (Golkar), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 16.40 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

5. Partai NasDem, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 22.10 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

6. Partai Buruh, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 12.48 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 01.46 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), waktu penyampaian: 6 Januari 2024 pukul 21.55 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 14.57 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 20.02 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 19.27 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

12. Partai Amanat Nasional (PAN), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 12.08 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

13. Partai Bulan Bintang (PBB), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 13.20 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

14. Partai Demokrat, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 20.00 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 05.44 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

16. Partai Perindo, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 15.49 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 21.26 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai;

18. Partai Ummat, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 18.59 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

Berita Terkini