Cepat dan Mudah! Pemkab Bekasi Pastikan Pengurusan PBG Selesai dalam Waktu Singkat

BEKASI, Komunica.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini semakin cepat dan efisien. Bahkan, pengesahan rencana tapak (site plan)  hanya membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, mengatakan percepatan layanan ini merupakan bagian dari komitmen memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan bangunan.

“Di kami sendiri, proses pengesahan site plan paling lama tiga hari. Bahkan kalau berkas sudah lengkap dan sesuai, bisa langsung ditandatangani di hari yang sama. Jadi sebenarnya tidak perlu waktu lama,” kata Benny.

Meski begitu, Benny menegaskan percepatan penerbitan PBG hanya bisa dilakukan jika seluruh persyaratan telah terpenuhi. Tim verifikator akan mengembalikan dokumen kepada pemohon apabila masih ada kekurangan berkas, sehingga prosesnya bisa memakan waktu lebih lama.

“Kalau ada yang belum sesuai, kami bantu arahkan untuk diperbaiki. Ada ketentuannya juga, maksimal tujuh hari sejak dikembalikan,” tambahnya.

Dalam rangkaian penerbitan PBG, DCKTR berwenang melakukan pemeriksaan, kajian, dan survei lapangan terhadap rencana tapak yang diajukan pemohon. Jika hasilnya sesuai, pengesahan bisa dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, proses penerbitan PBG secara keseluruhan ditetapkan maksimal 28 hari kerja, mulai dari tahap pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, hingga penerbitan dokumen.

Penerbitan PBG sendiri menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan pendekatan yang berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan gedung secara nasional.

“Tujuan kami sederhana, memberikan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan. Selama persyaratan lengkap, PBG bisa selesai dalam waktu singkat,” tutup Benny. (ADV)