Dear Pengusaha! DCKTR Bekasi Imbau Pengembang Segera Perpanjang KKPR
BEKASI, Komunica.id – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi mengingatkan para pelaku usaha, khususnya perusahaan properti dan pengembang perumahan, untuk tidak menunda perpanjangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, sebagai upaya menjaga ketertiban pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kelancaran investasi di daerah.
Benny mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara intensif mengenai pentingnya perpanjangan KKPR dengan menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi & Hilirisasi/BKPM untuk memberikan penjelasan mengenai regulasi dan prosedur perpanjangan KKPR,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, DCKTR berharap pelaku usaha dapat memahami bahwa KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam berusaha. Dengan KKPR aktif, seluruh kegiatan usaha maupun investasi dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan tata ruang.
Benny menegaskan bahwa kelalaian dalam memperpanjang KKPR dapat berpotensi menghambat proses perizinan maupun legalitas pembangunan. Karena itu, ia meminta para pengembang untuk lebih proaktif menyesuaikan dokumen perencanaan ruang yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha.
“Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Bekasi berjalan terarah dan berkelanjutan. Sosialisasi yang kami lakukan adalah bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan terhadap aturan sehingga iklim investasi dapat terus meningkat,” kata Benny.
DCKTR mengharapkan seluruh perusahaan properti di Kabupaten Bekasi segera memeriksa masa berlaku KKPR masing-masing dan melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo, guna menghindari hambatan administrasi maupun teknis dalam kegiatan usaha. (ADV)






