Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meminta masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2024 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ketentuan ini berdasarkan instruksi Wali Kota Bekasi nomor 400.12/12/DISDUKCAPIL tertanggal 25 Maret 2024 yang mengharuskan memiliki Kartu Induk Anak (KIA) untuk pelaksanaan PPDB Online 2024 di wilayah Kota Bekasi.
”KIA menjadi kewajiban bagian dari pemenuhan hak anak yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan PPDB Online,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
PP Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret 2025


Menurut dia, kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa KIA berfungsi sebagai perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi anak-anak di Indonesia maupun Bekasi.
Atas kebijakan itu, pihaknya memaksimalkan pelayanan pembuatan KIA dapat dilakukan di setiap kelurahan di Kota Bekasi. Selain itu, para orangtua siswa juga bisa membuat KIA secara kolektif untuk memudahkan proses.
“Saat ini, sudah 50 persen masyarakat Kota Bekasi khususnya anak-anak yang memiliki KIA,” ungkapnya.
Taufik menargetkan warganya yang melakukan pembuatan KIA mencapai 70 persen, mengingat Pemerintah Pusat menargetkan 60 persen. “Karena pemerintah pusat menargetkan pembuatan 60 persen, target Kota Bekasi 70 persen,” tutupnya.
Baca Lainnya
PP Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret 2025

Kasus Korupsi Fasos-Fasum, Belasan Pejabat Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejati Jabar

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

PP Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret 2025

Kasus Korupsi Fasos-Fasum, Belasan Pejabat Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejati Jabar

Cerita Keberanian Jenderal Intelijen Minta Soeharto Mundur dari Kursi Presiden Indonesia

Berita Terkait
PP Muhammadiyah: Awal Ramadhan 1 Maret, Idulfitri 30 Maret 2025

Kasus Korupsi Fasos-Fasum, Belasan Pejabat Kabupaten Bekasi Diperiksa Kejati Jabar
