Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

waktu baca 1 menit
Ilustrasi anak menunjukkan KIA. Foto/Istimewa

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meminta masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2024 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya untuk menyertakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Ketentuan ini berdasarkan instruksi Wali Kota Bekasi nomor 400.12/12/DISDUKCAPIL tertanggal 25 Maret 2024 yang mengharuskan memiliki Kartu Induk Anak (KIA) untuk pelaksanaan PPDB Online 2024 di wilayah Kota Bekasi.

”KIA menjadi kewajiban bagian dari pemenuhan hak anak yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan PPDB Online,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Menurut dia, kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa KIA berfungsi sebagai perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi anak-anak di Indonesia maupun Bekasi.

Atas kebijakan itu, pihaknya memaksimalkan pelayanan pembuatan KIA dapat dilakukan di setiap kelurahan di Kota Bekasi. Selain itu, para orangtua siswa juga bisa membuat KIA secara kolektif untuk memudahkan proses.

“Saat ini, sudah 50 persen masyarakat Kota Bekasi khususnya anak-anak yang memiliki KIA,” ungkapnya.

Taufik menargetkan warganya yang melakukan pembuatan KIA mencapai 70 persen, mengingat Pemerintah Pusat menargetkan 60 persen. “Karena pemerintah pusat menargetkan pembuatan 60 persen, target Kota Bekasi 70 persen,” tutupnya.

Berita Terkini