Duh! 77 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Kehilangan BPJS PBI, Ini Penjelasan Dinsos
BEKASI, Komunica.id – Sekitar 77 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Bekasi dinonaktifkan setelah pemerintah pusat melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan penonaktifan tersebut merupakan kebijakan Kementerian Sosial yang mengacu pada hasil verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan secara langsung.
“Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial setelah proses verval data di DTSEN. Peserta yang tidak masuk dalam desil 1 sampai desil 5 dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BPJS PBI,” kata Alamsyah, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah sesuai ketentuan nasional.
Namun, penonaktifan massal itu memicu banyak pertanyaan dan keluhan dari warga. Alamsyah menyebut Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menerima sekitar 30 hingga 40 permohonan reaktivasi kepesertaan setiap hari dari warga yang merasa masih layak mendapatkan bantuan.
“Semua pengajuan kami tampung dan kami teruskan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi pengusulan dan pendampingan administrasi,” ucapnya.
Menurut Alamsyah, keputusan akhir terkait reaktivasi tetap berada di tangan pemerintah pusat setelah dilakukan penilaian ulang kondisi sosial ekonomi pemohon.
Ia mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang berlaku melalui pemerintah desa atau kelurahan.
“Warga yang merasa masih memenuhi kriteria silakan melapor ke desa atau kelurahan agar dapat diusulkan kembali dalam pembaruan data DTSEN,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, meminta pemerintah memastikan proses penonaktifan dan reaktivasi tidak merugikan masyarakat miskin yang masih membutuhkan akses layanan kesehatan.
“Verifikasi data penting, tetapi jangan sampai warga yang benar-benar tidak mampu justru terputus akses layanan kesehatannya hanya karena persoalan administrasi,” kata Boby.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan DPRD akan mengawasi proses pengusulan ulang dan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI agar berjalan transparan dan tidak berbelit.
Ia juga mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Sosial untuk melindungi hak kesehatan masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan supaya pengusulan ulang dan reaktivasi tidak berlarut. Hak layanan kesehatan warga Kabupaten Bekasi harus tetap terlindungi,” tegasnya.




































































