Gandeng DLH Jabar, Pemkot Bekasi Awasi Pencemaran Lingkungan di Kali Bekasi

BEKASI, Komunica.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bersama DLH Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi administratif bagi pelaku usaha di bidang lingkungan hidup. 

Pengawasan di Kali Bekasi melibatkan pemerintah dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bekasi, serta sekitar 80 perusahaan dan kegiatan usaha yang berada di sepanjang aliran Kali Bekasi.

Sekretaris DLH Kota Bekasi Kiswatiningsih mengatakan, sosialisasi Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2024 sangat perlu dilakukan termasuk kewajiban pelaku usaha dalam mengelola limbah cair, emisi udara, dan limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Dia juga menekankan bahwa pelaku usaha wajib patuh terhadap dokumen lingkungan yang dimilikinya. Aturan baru ini juga memperkenalkan jenis-jenis sanksi administratif baru hingga denda, jika terjadi pelanggaran yang merusak lingkungan.

Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas air Kali Bekasi yang setiap tahun sering mengalami pencemaran. “Perlu kolaborasi antarwilayah untuk menjaga Kali Bekasi. Ini bukan hanya tanggung jawab satu daerah, tapi bersama,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Bekasi berharap para pelaku usaha yang berada di wilayah Kali Bekasi lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari aktivitasnya. Harapannya, fenomena air hitam dan bau di Kali Bekasi  bisa ditekan bahkan dihilangkan. (adv)