Hore! Menkeu Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak Beli Rumah hingga Rp5 Miliar

waktu baca 2 menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Pajaku

JAKARTA – Demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan bulan November ini.

Salah satu insentif itu adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembeluan rumah di bawah Rp2miliar. ”Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit,” kata Sri Mulyani, Jumat (3/11/2023).

Sri Mulyani memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya. “PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.

”Ini artinya apa? Rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar ini masih membayar PPN seperti semula, tapi yang sampai dengan Rp2 miliar pertama itu ditanggung pemerintah,” jelas Sri.

Fasilitas PPN DTP ini, sambung Sri, akan diberikan dengan aturan 1 rumah per 1 NIK atau NPWP. ”Programnya akan berlangsung dari November 2023 sampai Desember 2024, jadi totalnya 14 bulan ya,” tambah Sri.

Dia juga merinci bahwa fasilitas PPN DTP 100% untuk rumah Rp2 miliar dan rumah Rp2-5 miliar diberlakukan hingga Juni 2024. Sehingga, dari periode November 2023 hingga Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 100%.

Berita Terkini