Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Indonesia, MK Tolak Gugatan UU IKN

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Foto/IKN

KOMUNICA.ID – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Penegasan itu disampaikan setelah MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum berlaku secara hukum sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status pemindahan ibu kota baru sah dan mengikat setelah Presiden menetapkan Keppres tentang perpindahan ibu kota negara. Artinya, selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden,” kata Adies.

Gugatan ini sebelumnya diajukan pemohon bernama Zulkifli. Dia menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dianggap memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Menurut pemohon, UU DKJ yang disahkan pada 2024 secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun di sisi lain, IKN juga belum resmi menjadi ibu kota karena Keppres perpindahan belum diterbitkan.

Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara. Namun MK menilai argumentasi tersebut tidak beralasan secara hukum. 

Mahkamah menyatakan ketentuan dalam UU DKJ tetap harus dibaca bersama aturan peralihan dalam UU IKN. MK juga menegaskan tidak ada kekosongan status ibu kota negara karena secara konstitusional Jakarta tetap berlaku sebagai ibu kota hingga keputusan presiden diterbitkan.

Putusan ini sekaligus memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota ke Nusantara belum sepenuhnya selesai meski pembangunan kawasan IKN terus berjalan.

Dengan demikian, seluruh fungsi dan kedudukan ibu kota negara secara hukum masih melekat pada Jakarta sampai adanya keputusan resmi dari Presiden terkait perpindahan tersebut.***