Kabupaten Bekasi Kebut Penuntasan Revisi RTRW
Komunica.id, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah berupaya menuntasakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal ini dilakukan karena terdapat sejumlah proyek strategis nasional belum masuk RTRW Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro mengatakan sejak Januari 2022 DCKTR sudah melaksanakan tahapan revisi perda tentang RTRW Kabupaten Bekasi.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini kami sudah melakukan tahapan berupa kajian, uji publik dan beberapa tahapan lainnya,” kata dia.
Selain mengakomodir sejumlah proyek strategis nasional, dia mengatakan ada beberapa persoalan yang diatur dalam RTRW itu di antaranya pengelolaan sampah, air bersih, hingga ancaman bencana alam.
“Kami prioritaskan untuk penyelesaian masalah sampah, air bersih, bencana alam, abrasi di utara, dan sedimentasi,” ujarnya.
Persoalan sampah menurut tata ruang saat ini telah diatur pada setiap wilayah kecamatan. Ke depan di masing-masing kecamatan tersebut akan memiliki tempat sampah terpadu sehingga diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah liar.
Pemkot Bekasi Bakal Tata Alun-alun Agar Lebih Indah
“Paling tidak, dengan adanya revisi RTRW ini, masalah sampah liar yang belum lama ini sempat ramai di CBL bisa terselesaikan. Dan tidak ada lagi titik sampah liar, baik di kali maupun lahan kosong tanpa terkelola,” katanya.
Pada sektor lain, kata dia, keberadaan RTRW hasil revisi ini juga diharapkan mampu mengamankan hamparan areal persawahan di Kabupaten Bekasi.
“Revisi RTRW ini tidak bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan siapa pun termasuk para pengusaha. Namun sebaliknya, para pelaku usaha harus patuh pada aturan yang nantinya akan ditetapkan,” kata dia. (*)