MBG Tetap Jalan saat Imlek hingga Lebaran, BGN Ubah Pola Distribusi di Ramadan

BGN memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama periode Tahun Baru Imlek, Ramadan, hingga libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Foto/Ilustrasi

JAKARTA, Komunica.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama periode Tahun Baru Imlek, Ramadan, hingga libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Alhasil, layanan pemenuhan gizi tidak akan terhenti.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan, pelayanan MBG tetap dilaksanakan dengan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban distribusi, serta akuntabilitas program.

“Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama Lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas,” kata Dadan, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita usia 6–59 bulan tetap menjadi prioritas utama dan akan menerima layanan penuh selama periode tersebut. BGN juga menyiapkan skema fleksibel menyesuaikan kondisi sosial dan budaya di daerah. 

Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat tidak menjalankan puasa, distribusi MBG akan tetap mengikuti jadwal normal dengan menu siap santap.

Sebaliknya, di wilayah yang mayoritas warganya berpuasa, MBG akan disalurkan dalam bentuk makanan kemasan sehat agar dapat dikonsumsi sesuai waktu berbuka.

Namun, terdapat penyesuaian distribusi pada hari-hari tertentu. Pendistribusian MBG ditiadakan pada libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 16-17 Februari 2026. Distribusi tidak dilakukan pada awal Ramadan, 18-22 Februari 2026, dan kembali berjalan mulai 23 Februari 2026.

Dadan menyebut kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.

“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur berakhir, pelayanan kembali mengikuti ketentuan operasional normal,” pungkasnya.

Berita Terkini

0