Menkop UMKM: TikTok dan GOTO Wajib Tunduk Regulasi!

waktu baca 2 menit
Logo TikTok dan Goto. Foto/Istimewa

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyoroti kemitraan strategis yang dijalin antara platform asal China, TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dalam mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Teten meminta penyedia platform untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia agar tidak tergerus dengan kehadiran barang-barang impor yang masuk lewat platform jualan online tersebut. Teten menekankan agar TikTok dan GOTO mematuhi regulasi di Indonesia sesuai dengan 

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

”TikTok dan GOTO harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Menteri Teten dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip KOMUNICA, Selasa (11/12/2023).

Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang harus dipatuhi TikTok dan GOTO, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial. 

Kedua, TikTok dan GOTO dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi.

Ketiga, Teten meminta TikTok dan GOTO tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. “Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Keempat, TikTok dan GOTO diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GOTO tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka,” katanya.

Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GOTO, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing. 

Untuk diketahui, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia Rabu (4/10) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri. 

Berita Terkini