Mensos Buka Opsi Dana Alternatif, Pasien BPJS Nonaktif Tetap Dilayani
BEKASI, Komunica.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tetap melayani pasien kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) meski status kepesertaannya dinonaktifkan.
Ia menegaskan, akses layanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administrasi atau anggaran.
“Kami berharap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS tetap bisa melayani pasien yang kebetulan dinonaktifkan. Jangan sampai orang putus asa berobat hanya karena status kepesertaan,” kata Saifullah di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, persoalan pembiayaan dapat dibicarakan kemudian melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah dan pihak rumah sakit. Ia bahkan membuka peluang skema pembiayaan alternatif untuk menutup celah biaya di luar skema BPJS.
“Soal siapa yang membayar bisa kita bahas. Bisa melalui kerja sama dengan pemda atau skema lain, bahkan platform donasi. Intinya, pelayanan tetap jalan,” ucapnya.
Saifullah juga mengakui kendala fiskal di daerah bisa menjadi hambatan. Namun, menurutnya, pembiayaan tetap bisa direncanakan melalui APBD tahun berikutnya jika anggaran belum tersedia pada tahun berjalan.
“Kalau tahun ini tidak ada anggaran, bisa direncanakan dulu untuk tahun depan. Yang penting, masyarakat tetap dilayani,” jelasnya.
Ia menekankan kolaborasi lintas pihak menjadi kunci agar kebijakan penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI tidak berdampak pada akses kesehatan masyarakat miskin.
“Kalau rumah sakit ragu bertindak karena tidak ada jaminan pembayaran, kita yang menjamin. Mekanisme fiskal memang harus direncanakan, tapi pelayanan tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Terkait kritik minimnya sosialisasi penonaktifan PBI JKN, Saifullah menyatakan Kemensos akan memperbaiki mekanisme pemberitahuan dengan masa transisi sebelum status peserta dinonaktifkan.
“Kami akan perbaiki mekanismenya, ada masa sosialisasi. Jadi ditetapkan sekarang, berlakunya bisa dua bulan kemudian,” katanya.
Sebagai bagian dari penyesuaian data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kemensos menonaktifkan 7.397.277 peserta PBI JKN.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5,09 juta orang tidak tercatat dalam DTSEN, sementara 2,3 juta lainnya masuk kelompok desil 6 hingga 10 atau dinilai sudah lebih sejahtera sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.





































































