Sultan HB II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Persetujuan Keraton Jogja Penentu?
KOMUNICA.ID – Usulan Sri Sultan Hamengku Buwono II menjadi Pahlawan Nasional ternyata belum bisa langsung diajukan ke pemerintah pusat. Prosesnya masih menunggu satu syarat penting, yakni surat dukungan resmi dari Keraton Yogyakarta.
Restu dari Sri Sultan Hamengku Buwono X disebut menjadi dokumen wajib sebelum nama HB II dapat diproses lebih lanjut oleh pemerintah.
Usulan itu mengemuka dalam diskusi yang digelar di Pendopo Kabupaten Wonosobo dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, ahli waris Sultan HB II, hingga perwakilan dari Keraton Yogyakarta.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika Fajar Bagoes Poetranto mengatakan dukungan administratif dari Kasultanan menjadi syarat resmi sesuai aturan pemerintah tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional.
“Salah satunya yang diperlukan surat pernyataan izin dari pihak Kasultanan,” kata Fajar dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, dikutip Komunica.id, Jumat (15/5/2025).
Tak hanya restu Keraton, pengusul juga tengah melengkapi dukungan dari keluarga besar keturunan Sultan HB II. Menariknya, nama Prabowo Subianto dan Hashim Djojohadikusumo ikut disebut dalam garis keturunan keluarga tersebut melalui jalur RM Soemitro Djojohadikusumo.
Saat ini, pihak yayasan disebut masih menjalin komunikasi intensif dengan Keraton Yogyakarta maupun keluarga besar Djojohadikusumo untuk memperoleh restu dan tanda tangan dukungan administrasi.
HB II diusulkan menjadi Pahlawan Nasional karena dianggap memiliki rekam jejak perlawanan kuat terhadap kolonialisme, terutama Inggris. Salah satu peristiwa bersejarah yang paling dikenal adalah Geger Sepehi tahun 1812, ketika Keraton Yogyakarta diserbu pasukan Inggris.
Menurut Fajar, HB II dikenal sebagai sosok raja yang keras menolak intervensi asing dan tetap melawan meski berada di bawah tekanan kolonial. “Sultan HB II dikenal sebagai raja yang tangguh dan tidak pernah menyerah,” ungkapnya.
Selain faktor perjuangan, Wonosobo juga disebut memiliki keterkaitan penting dalam sejarah HB II. Desa Pagerejo diyakini menjadi tempat kelahiran Raden Mas Sundara nama kecil Sultan HB II pada 7 Maret 1750 saat keluarganya mengungsi saat perang melawan kolonial Belanda.
Jika seluruh dokumen administratif telah lengkap, usulan tersebut nantinya akan dikaji Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah sebelum diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah hingga Kementerian Sosial RI untuk diproses lebih lanjut.***






