Tok! Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulanu usai Kebakaran Tewaskan 22 Pegawai

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun 4 bulan penjara di PN Jakpus. Foto/Detik.com

KOMUNICA.ID – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 pegawai.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Hakim menyatakan Michael terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dalam persidangan terungkap, manajemen perusahaan dinilai mengabaikan sejumlah aspek penting keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama bertahun-tahun. Hakim menyoroti tidak adanya detektor api dan detektor asap di gedung kantor. 

Selain itu, kantor juga disebut tidak memiliki jalur evakuasi, tangga darurat, alat pemadam api ringan (APAR), hingga tidak pernah menggelar simulasi kebakaran bagi karyawan.

Majelis hakim menilai kelalaian tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tragedi maut yang menewaskan 22 pekerja. “Korban masih dalam keadaan hidup saat kebakaran terjadi,” kata hakim dalam sidang, dikutip Kamis (21/4/2026).

Vonis terhadap Michael lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan menangani risiko kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia sehingga menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa.***