7 Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Terungkap Setelah Absen Salat Id

Gambar Karikatur Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Ditahan KPK. Foto/KOMUNICA

KOMUNICA.ID – Kabar soal Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sempat bikin heboh. Ia mendadak tak terlihat di Rutan KPK saat momen Lebaran, bahkan absen dari Salat Idulfitri. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Berikut Rangkuman 7 Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

1. Mendadak “Hilang” Jelang Lebaran

Nama Gus Yaqut jadi perbincangan setelah tidak terlihat sejak Kamis (19/3) malam, tepat sebelum malam takbiran. Kondisi ini memicu tanda tanya di kalangan tahanan lain.

2. Absen Saat Salat Id di KPK

Saat para tahanan menjalani Salat Id di Gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut tidak terlihat. Padahal, biasanya ia ikut dalam kegiatan keagamaan tersebut.

3. Ternyata Statusnya Sudah Berubah

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa status penahanan Gus Yaqut telah dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah.

4. Berlaku Sejak 19 Maret 2026 Malam

Pengalihan penahanan itu dilakukan sejak Kamis (19/3) malam, atau hanya beberapa hari sebelum Lebaran.

5. Berawal dari Permintaan Keluarga

Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan beberapa hari sebelumnya dan dikaji oleh penyidik.

6. Tetap Diawasi Ketat

Meski tidak lagi di rutan, KPK menegaskan pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap berjalan. Status tahanan rumah ini juga bersifat sementara.

7. Sempat Jadi Misteri di Dalam Rutan

Sebelum ada penjelasan resmi, keberadaan Gus Yaqut jadi tanda tanya besar di dalam rutan. Bahkan, sesama tahanan sempat menduga ia hanya dipanggil untuk pemeriksaan.

Perubahan status ini menjawab rasa penasaran publik. Namun satu hal yang pasti, proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berjalan dan terus dikawal oleh KPK. ***