Ade Kuswara Kunang Disidang, KPK Siap Bongkar Skema Suap di Bekasi
KOMUNICA.ID – Sidang perdana kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, digelar hari ini, Senin (4/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dalam sidang yang menjadi sorotan publik ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan yang mengurai dugaan praktik suap terkait pengondisian proyek atau ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Tak sendiri, Ade akan duduk di kursi terdakwa bersama ayahnya, HM Kunang, yang turut terseret dalam perkara yang sama. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang di ruang Soerjasi, Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), agenda sidang hari ini berfokus pada pembacaan dakwaan. Dalam tahap awal ini, jaksa akan memaparkan konstruksi perkara, peran terdakwa, hingga dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari praktik suap tersebut.
KPK sendiri menurunkan tujuh jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan kepala daerah aktif serta dugaan keterlibatan pihak swasta sebagai pemberi suap.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan melalui tim penasihat hukum.
Sebelumnya, KPK memastikan berkas perkara kedua terdakwa telah lengkap dan siap dibawa ke tahap penuntutan. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi.
Dalam pernyataannya, Ade Kuswara Kunang berharap proses hukum berjalan adil. Ia juga meminta doa dari masyarakat Kabupaten Bekasi agar kebenaran dapat terungkap dalam persidangan ini.***






