Asda II Kota Bekasi Buka Sosialisasi Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025

waktu baca 2 menit

BEKASI- Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bekasi membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Umum Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 di Ballroom Amarossa Grande Hotel. Kegiatan ini diikuti sebanyak 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi

Plh Kepala Bagian Pembagunan Kota Bekasi Abdul Hamid mengatakan, tujuan penyusunan peraturan tersebut untuk memberikan pedoman yang jelas dan terukur dalam pengelolaan anggaran daerah. “Ini juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD Kota Bekasi,” katanya.

Asda II Kota Bekasi Inayatullah menuturkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek krusial dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kita dituntut untuk menyusun rencana kerja anggaran SKPD dengan efektif dan efisien, salah satu kunci untuk mencapai hal ini adalah dengan menerapkan standar harga yang jelas dan terukur.

“Standar Biaya Umum (SBU) berfungsi sebagai pedoman yang memberikan kepastian harga bagi setiap kegiatan yang direncanakan. Dengan adanya SBU, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang kita susun dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, ini juga akan mengurangi risiko pemborosan dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, yang tentu harus kita hindari” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Inayatullah menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyusun SBU Kota Bekasi yang lebih komprehensif, seperti yang kita ketahui, SBU berfungsi sebagai pedoman yang sangat penting dalam pengelolaan anggaran.

“Namun, saya memahami bahwa mungkin masih terdapat beberapa uraian belanja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum terfasilitasi dalam SBU yang baru ini. Untuk itu, saya mendorong setiap OPD untuk segera melakukan kajian terhadap uraian belanja yang belum tercover, silakan buatkan kajian yang mendalam sebagai dasar pengajuan untuk uraian belanja tersebut” ujarnya.

“Saya berharap setiap OPD dapat segera menindaklanjuti hal ini dengan serius, sehingga semua kebutuhan anggaran kita dapat terakomodasi dengan baik dalam SBU yang akan datang. Kolaborasi kita dalam proses ini adalah kunci untuk mencapai pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkini