Banyak yang Kaget THR Kena Pajak, DJP Jelaskan Skema Sebenarnya
JAKARTA, Komunica.id – Isu potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian publik menjelang Lebaran. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan pajak tidak hanya mengakomodasi aparatur negara, tetapi memberi ruang bagi sektor swasta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atau PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang diberikan kepada aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri.
Namun menurutnya, perusahaan swasta juga dapat memberikan fasilitas serupa kepada karyawan melalui kebijakan internal perusahaan.
Menurut Bimo, perusahaan dapat menanggung pajak karyawan sebagai tunjangan pajak yang nantinya bisa dimasukkan sebagai biaya pengurang pajak perusahaan atau deductible expense.
“Yang terkait dengan yang lagi mencuat di media, kenapa yang ditanggung pemerintah hanya PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, sebenarnya di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak,” kata Bimo dalam keterangannya, dikutip Komunica, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, pemerintah juga telah membuka skema insentif bagi pekerja sektor tertentu melalui regulasi terbaru. Bimo menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, yang memungkinkan pemberian fasilitas PPh 21 DTP bagi karyawan di sektor tertentu yang memenuhi persyaratan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa keluhan terkait potongan pajak THR juga berkaitan dengan penerapan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Menurutnya, skema TER dirancang untuk meratakan beban pajak sepanjang tahun sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun seperti sistem sebelumnya.
“Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan pola, yang tadinya beban pajak ditumpuk di bulan Desember, sekarang lebih merata hampir setiap bulan,” kata Yon.
Dengan sistem TER yang telah berjalan lebih dari satu tahun, DJP berharap masyarakat mulai memahami mekanisme pemotongan pajak tersebut.
Pemerintah terus melakukan evaluasi agar hasil penghitungan pajak di akhir tahun tidak menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran yang signifikan. “Jadi, kami berharap keluhan seperti ini tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujarnya.
Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
Bimo memproyeksikan angka tersebut masih akan terus bertambah mengingat masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melapor. Dengan rata-rata pelaporan mencapai 250 ribu wajib pajak per hari, DJP optimistis jumlah pelaporan dapat mencapai sekitar 8,5 juta pada akhir Maret.
Otoritas pajak pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.






