BPOM Luruskan Isu Miring soal Pabrik Kosmetik Ratansha Gunakan Merkuri
JAKARTA, Komunica.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi tidak akurat yang beredar di media sosial terkait PT. Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik skincare karena dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pihaknya selalu berkomitmen dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” kata Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).
Simak! 5 Tips Berburu War Tiket Kereta Mudik Lebaran 2025


BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali namun selalu gagal adalah tidak benar.
“Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” tegasnya.
Ikrar menyatakan bahwa berita yang menyebutkan penutupan pabrik kosmetik akibat ditemukannya bahan berbahaya adalah informasi yang keliru.
Bank DKI Raih Penghargaan Laporan Tahunan Terbaik dari Economic Review


BPOM prihatin dengan penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam lapangan kerja di industri kosmetik.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat BPOM mengimbau masyarakat untuk:
1. Selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
2. Mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.
3. Berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi.
4. Tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.
Masyarakat dapat melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau efek samping penggunaan produk ke BPOM melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BPOM di nomor telepon 1500533 atau email ulpk@pom.go.id.
“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi,” tutupnya.
Baca Lainnya
Simak! 5 Tips Berburu War Tiket Kereta Mudik Lebaran 2025

Bank DKI Raih Penghargaan Laporan Tahunan Terbaik dari Economic Review

Bank DKI Raih Penghargaan The Excellent Performance Bank in 5 Consecutive Years (2018-2023)

Berita Terkini
Deklarasi Resmi Pasanganan BERANI Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024-2029

Organisasi Pemuda Pertama dan Cikal Bakal Gerakan Nasional

Kisah Heroik Jenderal SBY Selamatkan Pimpinan Falintil dalam Operasi Seroja

5 Bangunan Bersejarah di Bekasi, Nomor Buncit Monumen Saksi Pembantaian 90 Tentara Jepang

Dear Warga Bekasi, Ini Syarat Wajib dalam Pendaftaran PPDB Online 2024

Jenderal Soemitro, Tentara Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Kesayangan Presiden Soeharto

3 Pekerja Proyek Asal Pekalongan Tewas Tenggelam di Kolam KIIC Karawang

Sejarah Gatot Subroto, Jenderal Pemberani yang Ganti Panggilan Nama Militer Presiden Soeharto Jadi Monyet

Simak! Kendaraan Dilarang Melintas Jalan Braga Bandung Tiap Akhir Pekan

Keren! Pemkab Bekasi Kolaborasikan MTQ dengan Promosi Wisata Industri

Kompresor Meledak di Mampang Jaksel, 7 Orang Tewas Terpanggang

TNI Ubah Istilah KKB Jadi OPM, Ini Perbedaannya

Arus Balik Lebaran 2024, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Misteri Bisikan Hyang Sadabu Picu Moksanya Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran Masuk Islam?

Pusaka Kiai Gundil, Baju Perang Sunan Kalijaga yang Bikin Tubuh Kebal

Gudang Amunisi TNI AD di Bogor Meledak, Warga Gunung Putri Dievakuasi

Kesaktian Tongkat Sunan Bonang Ubah Buah Aren Jadi Bongkahan Emas

Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kabupaten Bekasi

Daftar Lengkap 55 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih 2024-2029

Cerita Patih Gajah Mada Intervensi Kepemimpinan Raja Majapahit Hayam Wuruk

Kisah Peramal Legendaris dari Kerajaan Kediri yang Dipercaya Jelmaan Dewa

KPU Lampung: 74 Petugas Pemilu 2024 Sakit, 7 Meninggal Dunia

Kisah Sultan Demak Bebaskan Rakyat Tionghoa di Kelenteng Sam Po Kong

Gawat! KPU Galau Soal Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi, Digelar November atau September?

Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR Permudah Uji Kendaraan Berkala, Ini Manfaatnya

Respons Ganjar Soal Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi di Kubu 03: Jangan Berasumsi, Dia Teman Saya!

Besok, Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Cawapres 02 Gibran Disidangkan di PN Solo

Kisah Romantis Kertawardhana Menang Sayembara Nikahi Ratu Majapahit Tribhuwana Tunggadewi

Letusan Gunung Merapi Bikin Karya Sastra Mataram Kuno Hilang Ditelan Bumi

KPU Petakan TPS Rawan Banjir di Kabupaten Bekasi, Mana Saja?

Jimat Kiai Bajulgiling, Pusaka Sakti Jaka Tingkir dari Kulit Buaya dan Magma Gunung Merapi

Legenda Buaya Putih Kali Bekasi, Jejak Kisah Cinta dan Pengorbanan yang Mengiris Hati

Berbagi Berkah Ramadhan, Ulfa Group: Bentuk Komitmen dan Kepedulian Kami

Berita Terkait
Simak! 5 Tips Berburu War Tiket Kereta Mudik Lebaran 2025

Bank DKI Raih Penghargaan Laporan Tahunan Terbaik dari Economic Review

Bank DKI Raih Penghargaan The Excellent Performance Bank in 5 Consecutive Years (2018-2023)
