BPOM Luruskan Isu Miring soal Pabrik Kosmetik Ratansha Gunakan Merkuri

waktu baca 2 menit
BPOM meluruskan informasi tidak akurat yang beredar di media sosial terkait PT. Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik skincare. Foto/IST

JAKARTA, Komunica.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi tidak akurat yang beredar di media sosial terkait PT. Ratansha Purnama Abadi, pabrik kosmetik skincare karena dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pihaknya selalu berkomitmen dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi,” kata Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/2025).

BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali namun selalu gagal adalah tidak benar.

“Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” tegasnya.

Ikrar menyatakan bahwa berita yang menyebutkan penutupan pabrik kosmetik akibat ditemukannya bahan berbahaya adalah informasi yang keliru. 

BPOM prihatin dengan penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam lapangan kerja di industri kosmetik.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat BPOM mengimbau masyarakat untuk:

1. Selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.

2. Mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.

3. Berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi.

4. Tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.

Masyarakat dapat melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau efek samping penggunaan produk ke BPOM melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BPOM di nomor telepon 1500533 atau email ulpk@pom.go.id.

“BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi,” tutupnya.

Berita Terkini