Bupati Cilacap dan Sekda Tersangka Pemerasan THR, Lebaran 2026 di Tahanan KPK
KOMUNICA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan tunjangan hari raya (THR).
Keduanya kini ditahan dan dipastikan menjalani perayaan Idulfitri 2026 dari dalam rumah tahanan. Penetapan tersangka diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Kedua pejabat daerah tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan dana THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
KPK menduga Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan dana sebesar Rp515 juta yang disebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko kemudian melibatkan tiga pejabat lain, yakni Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.
Ketiganya disebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah, meski hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, para asisten tersebut meminta sejumlah uang dari setiap perangkat daerah dengan target total mencapai Rp750 juta. Permintaan dana disebut menyasar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas di Kabupaten Cilacap.
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Besaran setoran itu ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. Jika perangkat daerah tidak mampu memenuhi target, mereka diminta melapor untuk dilakukan penyesuaian jumlah setoran.
KPK juga menyebut Sadmoko memerintahkan para asisten untuk memastikan dana tersebut terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yakni paling lambat pada 13 Maret.
Dalam kurun 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetorkan uang yang dikumpulkan melalui Ferry dengan total sekitar Rp610 juta. Dana tersebut rencananya diserahkan kepada Sadmoko selaku Sekda Cilacap.
Namun, tepat pada tenggat waktu pengumpulan dana itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan Syamsul Aulia Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan jabatan dan penerimaan gratifikasi.






