Daftar 32 Bank yang Bangkrut 2024-2026, OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha

Ilustrasi Bank Bangkrut. Foto/AI Komunica.id

KOMUNICA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 32 bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) telah ditutup sejak awal 2024 hingga Maret 2026.

Penutupan tersebut dilakukan melalui pencabutan izin usaha setelah bank-bank tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangan, permodalan, maupun tata kelola meski telah masuk dalam status pengawasan regulator.

Sebagian besar bank yang ditutup lebih dulu ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) hingga Bank Dalam Resolusi (BDR). Jika upaya penyehatan tidak berhasil, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Setelah izin dicabut, bank akan dilikuidasi oleh LPS dan simpanan nasabah tetap dijamin sepanjang memenuhi syarat penjaminan.

Gelombang Penutupan Bank 2024

Sepanjang 2024, tercatat 20 BPR dan BPRS dicabut izin usahanya oleh OJK. Beberapa di antaranya adalah:

– BPR Wijaya Kusuma – Madiun

– BPRS Mojo Artho – Mojokerto

– BPR Usaha Madani Karya Mulia – Surakarta

– BPR Bank Pasar Bhakti

– Perumda BPR Bank Purworejo

– BPR EDDCASH – Tangerang

– BPR Aceh Utara

– BPR Sembilan Mutiara – Pasaman Barat

– BPR Bali Artha Anugrah – Denpasar

– BPRS Saka Dana Mulia – Kudus

– BPR Dananta – Kudus

– BPR Bank Jepara Artha – Jepara

– BPR Lubuk Raya Mandiri

– BPR Sumber Artha Waru Agung – Sidoarjo

– BPR Nature Primadana Capital – Bogor

– BPRS Kota Juang – Bireuen

– BPR Duta Niaga – Pontianak

– BPR Pakan Rabaa – Solok Selatan

– BPR Kencana – Cimahi

– BPR Arfak Indonesia – Manokwari

Mayoritas bank tersebut ditutup karena rasio permodalan di bawah ketentuan, likuiditas yang melemah, serta tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat oleh OJK.

2025: Kasus Pengawasan hingga Dugaan Fraud

Pada 2025, tujuh bank kembali dicabut izinnya, antara lain:

– BPRS Gebu Prima – Medan

– BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu

– BPR Disky Suryajaya – Medan

– BPRS Gayo – Aceh Tengah

– BPR Artha Kramat – Tegal

– BPR Nagajayaraya Sentrasentosa – Nganjuk

– BPR Bumi Pendawa Raharja – Cianjur

Dalam beberapa kasus, penutupan bank juga dipicu masalah tata kelola hingga dugaan pembiayaan fiktif, seperti yang terjadi pada BPRS Gayo yang terseret kasus pembiayaan bermasalah bernilai puluhan miliar rupiah.

Awal 2026 Sudah Ada 5 Bank Tutup

Memasuki 2026, OJK kembali mencabut izin usaha lima BPR, yakni:

– BPR Suliki Gunung Mas

– BPR Prima Master Bank – Surabaya

– BPR Bank Cirebon

– BPR Kamadana Kintamani – Bali

– BPR Koperindo Jaya – Jakarta

Dengan tambahan tersebut, total bank yang bangkrut sejak 2024 hingga Maret 2026 mencapai 32 bank. OJK menegaskan penutupan bank merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen.

Sementara itu, LPS memastikan simpanan nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran klaim biasanya dilakukan setelah tahap rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.

Regulator juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak tidak resmi yang menawarkan bantuan pengurusan klaim simpanan bank yang ditutup.