Disdukcapil Kota Bekasi Gandeng 13 Rumah Sakit Swasta untuk Permudah Layanan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, Komunica.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi resmi menjalin kerja sama dengan sejumlah Rumah Sakit Swasta (RS) di Kota Bekasi. Kerja sama ini untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan akta kelahiran bagi bayi baru lahir.

Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025 di Aula Disdukcapil Kota Bekasi.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat bersama Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi Mira Puspitasari.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Disdukcapil Kota Bekasi dengan ARSSI Kota Bekasi terkait sinergitas pelayanan administrasi kependudukan dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta di Kota Bekasi yang telah ditandatangani pada awal bulan lalu.

Dalam sambutannya, dr. Mira Puspitasari menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Bekasi atas inisiatif sinergi layanan tersebut.

“Ini merupakan hal yang ditunggu dalam rangka memberikan pelayanan yang purna kepada pasien ibu melahirkan,” ungkap dr. Mira.

Sementara itu Taufiq Rachmat Hidayat menuturkan, kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Bekasi yang melahirkan di rumah sakit swasta agar dapat langsung mengurus akta kelahiran tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

“Kerja sama akan dilakukan dengan seluruh RS Swasta, dan di tahap pertama ini dilaksanakan penandatanganan kerjasama dengan 13 Rumah Sakit Swasta, selebihnya akan diagendakan kemudian,” jelas Taufiq.

Langkah ini juga merupakan respon atas arahan Gubernur Jawa Barat bahwa setiap bayi yang lahir harus memiliki dokumen akta kelahiran. Program ini sekaligus menjadi bagian dari capaian 100 hari kerja Wali Kota Bekasi.

“Alhamdulillah, layanan Akta Kelahiran di Rumah Sakit milik Pemerintah sudah lebih dahulu berjalan, dan minggu lalu Disdukcapil Kota Bekasi juga telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Layanan Akta Kelahiran dengan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kota Bekasi,” tutup Taufiq.

Berikut daftar 13 Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi yang telah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) layanan akta kelahiran:

RS Permata Cibubur

RS Ana Medika Bekasi Utara

RSIA Selasih Medika

RS Ananda

RS Mekarsari

RS Satria Medika

RS Elisabeth

RS Hermina Galaksi

RS Masmitra Pondokgede

RS Helsa Jatirahayu

RS Hermina Margajaya

RS Mitra Keluarga Pratama Jatiasih

RS Karya Medika Bantargebang

Dengan kerja sama ini, diharapkan layanan administrasi kependudukan, khususnya akta kelahiran, semakin mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi. (ADV)

Berita Terkini