Geram! Wali Kota Bekasi Setop Proyek Galian Kabel Optik yang Ganggu Jalan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat sidak penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara. Foto/Istimewa

BEKASI, Komunica.id– Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Minggu, 22 Februari 2026 lalu. Penghentian dilakukan setelah di lokasi tidak ditemukan kejelasan perizinan maupun penanggung jawab resmi proyek.

Saat tiba di lokasi, Tri mendapati penggalian memakan sebagian badan jalan. Tanah galian berserakan dan arus lalu lintas terganggu. Tidak terlihat papan informasi proyek maupun pengawas dari pihak perusahaan di lapangan.

Kondisi tersebut memicu teguran keras dari orang nomor satu di Kota Bekasi itu. Ia meminta para pekerja menunjukkan dokumen perizinan serta identitas penanggung jawab proyek. Namun, tidak ada pihak yang mampu memberikan penjelasan administrasi secara memadai.

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri di lokasi.

Sebagai langkah lanjutan, Tri memerintahkan agar peralatan kerja diamankan dan ditahan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga pihak pelaksana proyek dapat menunjukkan kelengkapan administrasi dan legalitas resmi.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir pekerjaan yang dilakukan tanpa prosedur dan koordinasi dengan instansi terkait, terutama jika menyentuh fasilitas umum dan infrastruktur jalan.

Selain menghentikan proyek, Tri juga memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat agar meningkatkan pengawasan wilayah.

“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Tri menambahkan, maraknya penggalian kabel optik di sejumlah titik Kota Bekasi kerap menimbulkan keluhan warga. Tidak sedikit proyek yang meninggalkan bekas galian tanpa perbaikan maksimal, sehingga masyarakat sekitar harus menanggung dampaknya.

Ia memastikan, proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh dokumen perizinan dan tanggung jawab teknis dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas tersebut menjadi peringatan bahwa setiap proyek di wilayah Kota Bekasi wajib mematuhi aturan administrasi, prosedur teknis, dan aspek keselamatan publik. (ADV)

Berita Terkini

0